Bagian Hukum: Draf Raperda BPBD Kini Masuk Tahap Kajian Akademis

 

Foto: Agus Triyanto Kabag Hukum Kota Mojokerto.

Tagarterkini.com, Mojokerto — Pemkot Mojokerto terus mengkaji pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Untuk di ketahui, hingga kini Kota Mojokerto belum memiliki BPBD untuk menanggulangi bencana, sementara ditugaskan pada Satlak Bencana yang berada di Satpol PP.

Untuk itu, melalui Bagian Hukum Setdakot Mojokerto terus mematangkan pembentukan BPBD. Saat ini embrio dari lembaga penanganan darurat bencana tersebut masih berada ditahapan kajian akademis sebelum disorong ke Legislatif dan selanjutnya diundangkan.

“Pihak Pemkot Mojokerto tengah bekerja keras agar regulasi lahirnya organisasi baru ini segera terealisasi. Sebab dengan demikian, penanganan bencana yang selama ini ditekel Satkorlak akan segera beralih ke BPBD dan akan ada prioritas,” Kata Kabag Hukum Pemkot Mojokerto, Agus Triyanto.

Lebih lanjut dijelaskan Agus, draft regulasi daerah ini telah mengantongi fasilitasi dari Pemprop Jatim dan rekomendasi dari pemerintah pusat untuk pembentukan OPD itu.

“Sudah ada rapat usulan pembentukan kelembagaan tentang penyelenggaraan urusan penanggulangan bencana daerah. Kajian akademik dengan Fakultas Hukum ini kami lakukan sebelum memasuki pembahasan dengan Dewan,” jelasnya.

Bagian Hukum dan Bagian Organisasi Setdakot Mojokerto telah bergerak menjalankan konsultasi penyusunan draft raperda dan nota penjelasan dengan pihak Universitas Brawijaya, Malang. Rencana pembentukan BPBD ini tertuang dalam raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda 8/2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.

Wacana pembentukan organisasi perangkat daerah (OPD) baru masih terus dimatangkan Pemkot Mojokerto. Saat ini, eksekutif tengah menggodok kajian terkait rencana membentuk BPBD.

Jika resmi diundangkan, BPBD baru ini menjadi kabar baik bagi penanganan bencana yang selama ini dipegang Satkorlak. Upaya pembentukan BPBD yang menjadi aspirasi wakil rakyat sebelumnya sempat gagal karena adanya salah-satu klausul dalam PP Nomor 18 tahun 2014 yang berisi tentang pembatasan pembentukan Satker baru, sehingga menggagalkan terbentuknya BPBD di Kota Mojokerto ini.

 

 

Berita Terkait

Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

No Content Available