Tagarterkini.com, Mojokerto — Kamis, 28 November 2024 dilakukan sosialisasi inovasi Bagian Umum yaitu Aplikasi Jusnanas, Dasar hukum terciptanya inovasi ini adalah Sebagaimana telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.05/2012 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.
Menyebutkan bahwa Perjalanan Dinas Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Perjalanan Dinas adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan negara. Sosialisasi dihadiri oleh Assiten Administrasi Umum, sekpri, staf pengelola yang membidangi dan Kabag Umum sebagai Narasumber.
“Harapannya Pengelolaan perjalanan dinas pada bagian umum ini lebih efektif, efisien dan akuntabel, seseuai prinsip-prinsip pengelolaan perjalanan dinas serta Kedepannya aplikasi jusnanas ini bisa dikembangkan dan bisa diadopsi oleh OPD dilingkungan kota Mojokerto “ Jelas Kabag Umum Fibriyanti usai Sosialisasi di Sabha Mandala Tama.
Tujuan diadakannya inovasi ini adalah Penyusunan Petunjuk Teknis Pengelolaan Perjalanan Dinas Pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Mojokerto yang memberikan kejelasan tentang tata laksana pengelolaan perjalanan dinas dan aplikasi perjalanan dinas yang merupakan suatu sistem elektronik pengelolaan perjalanan dinas yang digunakan untuk mempermudah proses menyiapkan kelengkapan dokumen perjalanan dinas mulai dari awal perencanaan perjalanan dinas, penerbitan surat, monitoring anggaran perjalalan dinas, rekapitulasi data perjalanan dinas sampai dengan penyampaian laporan perjalanan dinas pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Mojokerto.













