Saksi Beberkan Lima Rekaman Video CCTV dan Foto Penggerebekan Kasus Percobaan Perzinaan Eks PNS dan Honorer di Mojokerto

 

Tagarterkini.com, Mojokerto, – Kasus percobaan perzinaan yang melibatkan RP, 34, dan IM, 40, eks PNS dan tenaga honorer Pemkab Mojokerto, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Mojokerto pada 13 Januari 2025. Dalam sidang tersebut, lima saksi yang hadir memberikan keterangan, termasuk bukti video dan foto yang menguatkan dugaan perselingkuhan yang dilakukan kedua terdakwa. Kelima saksi mengungkapkan bahwa mereka menyaksikan langsung penggerebekan yang dilakukan pada 2 Juli 2024, di mana RP dan IM ditemukan dalam keadaan tanpa pakaian di kamar.

RF, suami RP, yang juga hadir di sidang, menyampaikan harapannya agar hakim memberikan hukuman maksimal terhadap kedua terdakwa. Ia menganggap perbuatan mereka sudah sangat melampaui batas. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa semua bukti dan keterangan saksi sudah cukup untuk mendukung dakwaan, sehingga tidak perlu keterangan ahli lagi.

JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Ari Budiarti menyatakan, keterangan kelima saksi sudah sesuai dengan bukti-bukti yang dikumpulkan.

“Saksi sudah memenuhi kualifikasi, rata-rata ikut melakukan penggerebekan. Saya kira alat bukti sudah cukup, keterangan ahli tidak perlu,’’ kata Ari

Ari juga mengatakan, JPU tak perlu menghadirkan keterangan ahli untuk menguatkan dakwaan. Sebab, semua keterangan yang dihadirkan sudah cukup guna memberikan tuntutan.

sementara itu, suami terdakwa. RF sendiri ikut hadir dalam persidangan kemarin. Ia juga menyampaikan kronologi seputar perselingkuhan yang dilakukan istrinya bersama rekan kerjanya.

’’Keterangan yang kami sampaikan sesuai dengan bukti-bukti berupa lima rekaman video CCTV (close circuit television) dan foto penggerebekan,’’ ujar RF

RF berharap, kepada hakim agar memberikan hukuman yang maksimal kepada RP dan IM. Dikarenakan, tindakan yang dilakukan RP dengan IM dinilai sudah kelewatan.

’’Kalau dari jaksa bilangnya belum melakukan perzinaan, atau masih percobaan. Namun, saya mohon untuk hakim agar mereka dihukum seberat mungkin karena fakta sudah keterlaluan,’’ tambah RF

Keduanya RP dan IM didakwa melanggar Pasal 284 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan perzinaan, yang diancam dengan pidana penjara maksimal 6 bulan. Selain pidana, RP juga berisiko kehilangan jabatannya sebagai PNS dan hak asuh anak karena gugatan cerai yang diajukan oleh RF di Pengadilan Agama Mojokerto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *