Residivis Kasus TPPU Narkoba Senilai Rp 2,5 Miliar di Mojokerto, Di Bekuk Polres Mojokerto Kota

 

Tagarterkini.com, Mojokerto – Tersangka resedivis asal Kabupaten Mojokerto kembali di bekuk Sat ResNarkoba Polres Mojokerto Kota dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil penjualan narkoba senilai Rp 2,5 miliar.

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim, Kombespol Robert Da Costa, mengatakan, dalam perkara pihak kepolisian menetapkan MM (43), warga Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto yang merupakan residivis baru keluar lapas pada bulan Agustus 2024 lalu dengan perkara narkotika. Dan bulan Oktober 2024 saat ini juga di proses dalam perkara TPPU.

“Tersangka merupakan residivis yang baru bebas dari penjara pada Agustus 2024. MM kembali ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Mojokerto Kota pada Oktober 2024 karena kasus peredaran narkotika,” kata Robert.

Robet juga mengatakan, Berawal dari penyidikan tindak pidana narkotika yang di tangani Sat Resnarkoba Polres Mojokerto Kota berupa penangkapan terhadap tersangka MM pada bulan Oktober 2024 dengan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu seberat bruto 1.16 Gram. Selanjutnya Polres Mojokerto Kota melakulan pengembangan aset hasil kejahatan peredaran narkotika yang terindikasi tindak pidana pencucian uang yang di lakukan oleh MM baik yang di lakukan secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

“modus yang dipakai, uang hasil penjualan barang haram itu ditransfer ke berbagai rekening bank dengan Identitas asli dan palsu. Selain itu, tersangka juga mengalirkan uang tersebut ke kerabat dan keluarga, untuk menyembunyikan asal-usul uang hasil dari peredaran narkotika,” terang Robert.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, uang tunai Rp 530 juta, 1 unit iPhone 14 Pro Max dan 1 kartu ATM BCA tahapan Xpresi. Selain itu, polisi juga menyita 5 unit mobil, termasuk Mitsubishi Xpander dan Daihatsu Feroza, dan 4 unit sepeda motor, termasuk Kawasaki Ninja dan Yamaha Vixion Custom.

Akibat perbuatannya, MM dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Tersangka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar,” tutup Robert saat pers rilis di Polres Mojokerto Kota. Sini (18/11/2024). mbu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *