Polres Mojokerto Kota Tangkap Pasutri Pelaku Ranmor, Amankan 7 Barang Bukti

 

 

Tagarterkini.com, MOJOKERTO – Sebanyak 6 pelaku dengan 7 barang bukti berhasil diungkap oleh Polres Mojokerto Kota. Dari enam pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (Ranmor) dua diantaranya sepasang suami istri berasal dari Gedeg, Mojokerto. Polisi juga berhasil mengamankan tujuh barang bukti hasil kejahatan dari Polsek Gedeg dan Polsek Dawarblandong.

Kapolres Mojokerto, AKBP Daniel Somanosa Munduri S.I.K, saat pers rilis menerangkan, 6 pelaku sudah melakukan curanmor di 21 TKP di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota yakni di wilayah Polsek Gedeg dan Polsek Dawarblandong.

“Dalam menjalankan aksinya bervariasi ada yang subuh bahkan ada yang siang hari,” ujar AKBP Daniel.

AKBP Daniel, mengungkapkan bahwa para pelaku untuk Gedek MDP (31) dan RAR (37), TKP di wilayah Kota DA (23) MH (24) dan VK (22) sedang TKP Dawarblandong berhasil menangkap satu orang AS (27) seorang pengamen.

“Barang bukti yang kita amankan 7 Motor, enam anak kunci palsu dan kunci T dan juga surat BPKB” imbuh Kapolres.

Dalam melakukan aksi pencurian tersebut para pelaku mencari TKP yang kosong atau sepi atau tempat kos yang tidak ada penjaganya dan yang ada Motornya yang kuncinya masih tergantung.

“Dari hasil menjual unit hasil curian sebesar 2,5 sama 3 juta dan hasilnya digunakan untuk biaya hidup sehari-hari dan bersenang-senang,” ujar AKBP Daniel Somanosa.

Para pelaku di jerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *