Tagarterkini.com, Mojokerto – Satreskoba Polres Mojokerto Kota berhasil menyita narkoba senilai Rp 507 juta dari 7 pengedar dalam periode 7-18 Januari 2025. Barang bukti yang disita termasuk 67,89 gram sabu dan 139.830 butir pil dobel L. Tindakan ini merupakan upaya polisi dalam menanggulangi peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Terkait penangkapan TY dan PD, berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Kasat Reskoba Polres Mojokerto Kota AKP Moch Suparlan, kedua tersangka tersebut ditangkap dalam waktu yang berbeda. TY ditangkap pada Selasa, 7 Januari sekitar pukul 21.30 WIB di Kelurahan Meri, Kranggan, sementara PD ditangkap pada Jumat, 10 Januari sekitar pukul 21.00 WIB di Pacet, Mojokerto.
“Tersangka YW dibekuk di Balongcangkring, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto pada Sabtu 11 Januari 2025 sekitar pukul 17.45 WIB, lalu FS diringkus di Kelurahan Pulorejo, Prajurit Kulon pada hari yang sama. Penangkapan terus berkembang ke tersangka AS di Desa Miagan, Mojoagung, Jombang pada Sabtu 11 Januari 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Dan kemudian Kemudian EP diringkus di Desa Gunungan, Dawarblandong, Mojokerto pada Minggu (12/1) sekitar pukul 22.30 WIB. Terakhir tersangka RF yang dibekuk di Desa Sidorejo, Jetis, Mojokerto pada Sabtu (18/1) sekitar pukul 22.00 WIB,” Ucap Suparlan.
Suparlan juga mengatakan, Tujuh tersangka yang disebutkan, TY, YW, FS, EP, PD, AS, dan RF, terlibat dalam sebuah jaringan narkoba yang cukup besar. Dari barang bukti yang disita oleh polisi, terlihat bahwa mereka terlibat dalam peredaran narkoba dengan jenis sabu dan pil double L. Selain itu, barang bukti lain seperti timbangan digital dan sepeda motor menunjukkan adanya upaya untuk mengatur distribusi dan transaksi narkoba.
“polisi menyita barang bukti berupa narkoba golongan 1 jenis sabu dengan berat bruto 67,89 gram, pil double L sebanyak 139.830 butir, tujuh unit timbangan digital, delapan unit handphone, empat unit sepeda motor, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 415.000. Nilai ekonomi barang bukti sabu yang disita diperkirakan mencapai Rp 88.257.000, sedangkan pil double L senilai Rp 419.490.000, dengan asumsi harga per butir pil double L sebesar Rp 3.000. Total nilai barang bukti mencapai Rp 507.747.000,” Kata Suparlan.
Pil double L tersebut akan diedarkan di kalangan pelajar di wilayah Mojokerto Raya. Dari pengungkapan ini, diperkirakan sebanyak 140.508 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba. Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal berdasarkan tingkat keterlibatan mereka. Tersangka TY, YW, FS, dan EP dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
“Tersangka PD dan AS dihadapkan pada dua pasal yang sangat serius terkait dengan peredaran narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009, yang membawa ancaman hukuman yang sangat berat, mulai dari hukuman mati, seumur hidup, hingga 10 Miliar. Sementara itu, tersangka PD dan RF juga dihadapkan pada pasal lain terkait dengan pelanggaran undang-undang kesehatan, yaitu Pasal 435 sub 436 UU No. 17 Tahun 2023, yang memberikan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.” Tambah Suparlan.
Perpaduan antara pelanggaran narkotika dan pelanggaran kesehatan ini menunjukkan bahwa mereka terlibat dalam kasus yang sangat kompleks dan melibatkan tindak pidana yang dapat merusak banyak aspek, baik dari segi hukum, kesehatan, maupun sosial.