Tagarterkini.com, Mojokerto – Belasan pelajar diamankan personel Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota usai melakukan perang sarung di Jalan Pemuda, Kota Mojokerto pada Selasa (4/3/2025) dini hari. Mereka melakukan aksinya saling pukul menggunakan sarung yang diikat, saat menunggu waktu sahur tiba. Semuanya merupakan pelajar mulai dari SMP hingga SMA.
Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota, AKP Anang Leo Afera mengatakan, 15 pelajar tersebut di amankan sekira pukul 01.00 WIB oleh Tim Patroli Cipta Kondisi dan Harkamtibmas Polres Mojokerto Kota setelah mendapatkan aduan masyarakat tentang adanya segerombolan remaja yang kerap melakukan perang sarung seperti orang tawuran di Jalan Pemuda, Kota Mojokerto.
“Saat melaksanakan kegiatan cipkon dan harkamtibmas dapat informasi dari masyarakat ada tawuran atau perang sarung. Sebanyak 15 anak di bawah umur diamankan. Enam di antaranya masih duduk di bangku SMP. Masing-masing adalah RR (14), AK (14), AS (13), FM (15), RA (14) dan AD (14),” Ucap Anang Leo.
Anang Leo juga mengatakan, beberapa remaja mengaku diajak teman-temannya melalui WhatsApp untuk melakukan perang sarung dengan kelompok lain sekitar pukul 00.00 WIB.
“Jadi para tersangka ini mendapatkan ajakan temannya melalui grup WA untuk melaksanakan perang sarung. Lalu bertemu di lokasi dan saling mengayunkan sarung yang di ikat dan mengenai lawan,” Terangnya.
Selain mengamankan belasan remaja, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni ada 7 buah sarung, 4 handphone dan 8 sepeda motor. Anang Leo menghimbau agar para orang tua memperketat pengawasan terhadap anak-anaknya. Sebaiknya orang tua tidak membiarkan anak-anaknya keluar rumah saat dini hari. Larangan perang sarung itu karena berpotensi terjadinya cedera. Bahkan bisa dimungkinkan sarung akan diisi benda berat atau benda tajam saat digunakan untuk memukul.
“Ada aturan hukum yang melandasi pelarangan perang sarung dilakukan. Yaitu, pasal 489 ayat 1 KUHP dan Pasal 503 ayat 1 KUHP,” Tambahnya.
Dinsos Kota Mojokerto akan Lakukan Rehabilitasi
Sementara itu, Muntamah SH, MM Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak P3A, Dinas Sosial Kota Mojokerto mengatakan, ke 15 anak tersebut yang ditangkap oleh kepolisian terkait perang sarung akan di lakukan rehabilitasi sosial Dinsos yang kebetulan ada layanan UPTD PPA yang nantinya akan di bina.
“Rehabilitasi sosial ada pembinaan terhadap mental. Dikarenakan anak-anak ini melakukan prilaku yang menyimpang. kita akan mengarahakan kembali untuk kegiatan-kegiatan positif,” Kata Muntamah.
Muntama kembali mengatakan, nantinya lama rehabilitasi anak-anak tersebut mengikuti penanganan anak tersebut, dikarenakan setiap anak penanganannya berbeda di karenakan karakter anak berbeda-beda.
“Untuk berapa lama anak-anak tersebut di rehabilitasi kita lihat dulu, dikarenakan setiap anak kan berbeda penaganannya,” Tutup Muntamah.
Polisi menyerahkan belasan remaja ini ke Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kota Mojokerto untuk dilakukan pembinaan. Mereka diangkut menggunakan truk polisi dari Mapolres Mojokerto Kota menuju kantor Dinsos PPPA Kota Mojokerto (Rix)













