PKD Mojokerto Resmi Dikukuhkan Bupati Mojokerto, Tekankan Pembangunan yang Bermanfaat Bagi Masyarakat

 

 

Tagarterkini.com, Mojokerto – Pengurus Paguyuban Kepala Desa (PKD) se-Kabupaten Mojokerto kini resmi dikukuhkan dalam sebuah acara yang digelar di Pendopo Graha Maja Tama, Senin pukul 15.00 WIB. Dalam acara pengukuhan tersebut di hadiri Dr. H. Muhammad Al Barra, Lc., M.Hum., serta perwakilan Kejaksaan Negeri, Sekda,Staf Ahli,Kepala OPD, Danrem,Dandim,Kapolres,Kapolresta dan Camat se-kabupaten Mojokerto.

Miftahudin (Ketua Paguyuban Kabupaten Mojokerto) saat sambutannya mengatakan, terima kasihnya kepada Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra yang telah memberikan izin tempat dan berkenan menngukuhkan selaku pengurus Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Mojokerto berserta pengurus Kecamatan se Kabupaten Mojokerto.

“Bahwa Paguyuban kepala Desa Kabupaten Mojokerto ini tatap satu komando bersama sampai akhir Gus Bupati Mokokerto dan kemanapun kita akan selalu mengkawal,” Kata Miftahudin saat sambutannya.

Miftahudin juga mengatakan, berdirinya PKD ini tidak lepas dari Bupati Mojokerto dan selalu bersama-sama mengawal program visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mojokerto dengan baik dan linier program-programnya mulai dari Kabupaten, Provinsi Hingga Pusat.

“Harapan kedepannya yaitu bagaimana kemudian secara sumber daya manusia kepala Desa ini tambah baik untuk Desanya dan untuk Masyaraktanya, kususnya untuk Kabupaten Mojokerto. Dan ketika desa-desa ini bagus maka otomatis Kabupaten Mojokerto menjadi Kabupaten yang maju, adil, dan makmur,” Ucap Miftahudin.

Sementara itu, Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra L,C. Mhum., saat sambutannya mengucapkan selamat kepada seluruh pengurus paguyuban kepala desa agar kiranya bisa bekerja sebaik mungkin Dan juga mengajak bekerja sama untuk mewujudkan Kabupaten Mojokerto Adil Makmur dan Sejahtera.

“Semoga Paguyuban Kepala Desa ini bisa kompak dan solid dalam menjalankan tugasnya dan bisa membantu tugas pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mojokerto,” Tambah Al Barra.

Al Barra kembali menjelaskan, bahwa Desa memiliki kewenangan besar dalam mengatur urusan rumah tangganya sendiri, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan revisinya pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

“Tujuan pembangunan Desa adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan kualitas hidup, penanggulangan kemiskinan, serta pengembangan potensi ekonomi lokal,” jelasnya

Al Barra kembali berharap pengukuhan ini menjadi jembatan antara pemerintah daerah dan masyarakat Desa dalam artian perpanjangan tangan pemerintah dalam menyalurkan program-program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *