Tagarterkini.com, Mojokerto – Rumah dua lantai milik suami istri atas nama Agung Sumartono (46) dan Yuliani (43) di Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto menjadi tempat produksi miras oplosan dengan mencampur bahan-bahan tertentu secara otodidak dari Youtube.
Harga setiap botol miras palsu yang dijual Rp 100 ribu per botol. Dari hasil penjualan itu, keduanya meraup cuan Rp 20-25 ribu per botol. Bisnis ilegal ini mendatangkan untung cukup besar bagi keduanya. Dalam seminggu, Agus dan Yuli mampu memproduksi satu karton yang terdiri dari 12 botol.
Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma saat rilis kasus di Polres Mojokerto Kota, dirinya mengatakan home industri miras oplosan bermerek impor itu dibongkar jajaran Polres Mojokerto Kota pada Sabtu 8 Februari 2025 malam. Total 269 botol miras serta sejumlah jerigen dan galon ditemukan dari rumah mereka. Selain itu, polisi juga menyita bahan campuran miras serta peralatan produksi seperti selang, saringan, corong, dan teko.
“Jadi kedua tersangka ini diketahui memproduksi miras dengan bahan tertentu yang kemudian dikemas ulang menggunakan botol dari berbagai merek miras impor,” ucap AKP Siko Sesaria Putra Suma saat konferensi pers di Aula Hayam Wuruk, Senin, 10 Februari 2025.
AKP Siko Sesaria Putra Suma membeberkan, Terbongkarnya home industri miras oplosan ini bermula dari penangkapan seorang perempuan penjual miras tanpa izin berinisial FP pada Sabtu, 8 Februari 2025 sekitar pukul 18.30 WIB. Petugas Satsamapta Polres Mojokerto Kota melakukan penangkapan dengan cara berpura-pura sebagai pembeli. Setelah tertangkapnya, FP dibawa ke Polres Mojokerto Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Berbekal pengakuan dari FP, petugas mengantongi identias pemasoknya. Tim Satsamapta Polres Mojokerto Kota langsung menggerebek tempat produksi miras impor palsu di Desa Mlirip, Jetis, sekitar pukul sembilan malam. Namun, ketika itu hanya ada tersangka Yuliani yang berada di rumah.
“Di saat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya, didapati ada aktivitas peracikan minuman keras yang dioplos dan dimasukkan pada berbagai jenis atau merk minuman keras yang sudah dikemas ke dalam bentuk botol,” Jelasnya.
Siko juga mengatakan, keesokan harinya polisi menangkap Agung Sunartono setibanya di rumah setelah pulang dari Semarang Agunh sendiri bekerja sebagai sopir truk ekspedisi.
Polisi menyita 41 produk minuman impor palsu. Meliputi 24 botol miras impor merek The Balvenie, 9 botol Jack Daniel’s Apple, 3 botol Jack Daniel’s Whisky, 1 botol Skyy Vodka, 2 botol The Glenlivet, serta 2 botol Jameson.













