Tagarterkini.com, Mojokerto – Pegawai di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Mojokerto di tangkap polisi setelah terbukti melakukan tindakan pencabulan kepada salah satu siswi di sekolah tersebut.
Berawal dari orang tua siswi yang tidak menerimakan anaknya telah di cabuli oleh pelaku, orang tuanya pun melaporkan kejadian tersebut ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mojokerto Kota.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma saat dikonfirmasi mengatakan, orang tua korban melaporkan kejadian terhadap anaknya ke Polres Mojokerto Kota pada tanggal 10 Februari 2025 dan kejadian sudah dari bulan November.
“Pelapor menceritakan bahwa kejadian persetubuhan dan atau pencabulan yang di alami korban pada bulan Oktober ketika pulang sekolah korban di panggil oleh tersangka dan di suruh ke Mushola. Korban menuruti tersangka ke Mushola, dan di dalam Mushola tersangka munyuruh korban membuka rok yang di gunakan korban tetapi korban menolak, namun si tersangka melakukan pengrayuan lagi dan sedikit memaksa dan kemudian korban di setubuhi oleh tersangka. Setelah melakukan persetubuhan, korban di suruh untuk tidak bercerita kejadian tersebut kepada siapapun dengan ancaman,” Ungkapnya.
Siko kembali mengatakan, kejadian tersebut terjadi 2 kali, yaitu saat pulang sekolah korban menunggu jemputan orang tua dan korban di ajak ke kamar mandi untuk bertemu tersangka. Dan saat di kamar mandi kemudian di kunci oleh tersangka dan kemudian mencabuli korban lagi.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami sakit dan trauma dan takut jika bertemu tersangka. dan untuk motif tersangka adalah, tersangka melakukan persetububan atau pencabulan terhadap korban karena tersangka sering melakukan whatsapp ke korban, sehingga tersangka mulai menyukai korban serta timbul hawa nafsu ketika bertemu dengan korban,” Tambahnya.
Tersangka berinisial AF laki-laki (45) warga Kota Mojokerto pekerjaan karyawan swasta di salah satu sekolah SMP di wilayah hukum Kota Mojokerto. Barang bukti yang di amankan pihak kepolisian yaitu beberapa pakaian korban, dan beberapa pakaian atau baju yang di kebakan tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Udang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
“Disini dengan ancaman maksimal 25 Tahun penjara, kemudian tersangka suda kami amankan dan sudah di tahan di Polres Mojokerto Kota,” Tutup Siko.













