Tagarterkini.com, Mojokerto – Kasus pembunuhan yang terjadi pada Kamis, 31 Oktober 2024 sekira pukul 04.30 WIB lalu di Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajuritkulon Kota Mojokerto, berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Seni (23/12/2024).
Korban Abid Yuliandi Muyafa (36) Warga Perumnas Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto itu rupanya dibunuh oleh temannya sendiri yang bernama Sudarwo alias Jarwo, 38, asal Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Motif pelaku membunuh korban dikarenakan pelaku sakit hati karena korban pernah berlaku kasar terhadap ibu angkat korban yang bernama Siswati.
AKBP Daniel, S. Marunduri SIK, saat pers rilis, di Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota mengatakan, pada hari Rabu tangga 30 Oktober 2024 sekira pukul 19.00 WIB pelaku menjemput korban Abid untuk mengajak ngopi di warung kopi Jalan Benteng Pancasila. Setelah itu sekira pukul 22.00 WIB, pelaku mengajak korban ke rumah kakak pelaku untuk menjual handphone milik pelaku. Dan Uang hasil penjualan handphone tersebut akan digunakan pelaku untuk membeli minuman keras dan untuk rencananya bekal melarikan diri.
“Pada hari kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira jam 02.00 WIB pelaku pergi ke warung kopi lagi untuk membayar kekurangan uang beli kopi sebelumnya. Dan selanjutnya pelaku dan korban minum minuman keras di depan warung PPAT. Setelah pelaku minum miras, kemudian pelaku pulang kerumahnya, dan kemudian pelaku membuatkan minuman teh untuk korban dan saat itu pelaku mengambil pisau jenis komando dan pelaku selipkan di perutnya.” Kata Daniel.
Daniel juga menjelaskan, pelaku dan korban pergi ke daerah Balongcangkring dengan menggunakan sepeda motor milik pelaku dengan posisi pelaku yang membonceng korban. Setelah sampai di Balongcangkring, pelaku menyuruh korban untuk membonceng dengan posisi di depan dan pelaku di belakang.
“Jadi sesampainya di pinggir jalan Ir. Seokarno, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto pelaku mengeluarkan pisau dari balik jaket pelaku yang awalnya sudah di selipkan di perut pelaku. Lalu pelaku tusukkan pisau tersebut di bagian perut korban sebanyak 2 kali hingga terjatuh dari sepeda motor. Korban berusaha melarikan diri, akan tetapi pelaku kejar dengan upaya menikam hingga terjadi pergumulan, lalu pelaku bersama korban terjatuh di plengsengan bawah jalan Ir. Seokarno, dan akhirnya pelaku menambahi lagi 15 kali tusukan mengenai bagian badan korban hingga pelaku mengetahui korban tidak nergerak lagi,” ucap Daniel
Daniel menambahkan, Setelah itu pelaku memasukkan pisau komando di selipkan di perut dan pelaku naik ke jalan atas dan pulang kerumah. Sesampainya di rumah, pelaku langsung mencuci pisau komando dan merendam baju milik pelaku ke bak kamar mandi dan pelaku melanjutkan untuk mandi. Setelah itu pelaku pergi dari rumahnya dan pelaku melarikan diri berpindah-pindah tempat hingga akhirnya pelaku di Bandung berhasil di tangkap oleh petugas.
“Jadi motif pelaku ini sakit hati karena korban pernah berlaku kasar terhadap ibu angkat korban yang bernama siswati. Pelaku kami jerat dengan pasal 340 dan 338 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun,” tandasnya.
Barang bukti yang di amankan yaitu 1 buah jaket doreng lengan panjang untuk menyembunyikan pisau atau sangkur, satu buah celana panjang berwarna abu-abu saat di gunakan membunuh korban, satu unit sepeda motor honda supra bernopol S-2311-TU warna hitam yang di gunakan pelaku untuk mengesekusi korban, dan satu buah pisau jenis komando panjang sekitar 30 cm yang di bawah oleh pelaku untuk membunuh korban. (rix).













