Tagarterkini.com, Mojokerto – Mendekati pencoblosan 27 November 2024 Pilkada di Kota Mojokerto, KPU Kota Mojokerto gelar sosialisasi regulasi tahapan pemungutan, penhitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dan penetapan hasil dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta mitigasi kerawanan dan potensi perselisihan hasil pemilihan di Ballroom Hotel Ayola, Jalan Benteng Pancasila, Kota Mojokerto. Rabu (20/11/2024).
Nara sumber di Sosialisasi tersebut yaitu dari salah satu anggota Bawaslu Kota Mojokerto, dan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto. Selain itu di hadiri perwakilan Panwascam, PKD, PPK 3 Kecamatan dan PPS se Kota Mojokerto, serta unsur kepemerintahan yaitu Bakesbangpol Kota Mojokerto, Kominfo Kota Mojokerto, dan perwakilan petugas lapas di karenakan lapas terdapat loksus, dan juga Partai Politik, peserta Pemilu tahun 2024 sebenyak 18, dan peserta Pilkada 2024 yaitu LO Paslon 01 dan Paslon 02.
Komisioner KPU Kota Mojokerto, Suwaji mengatakan, terkait narasumber yang mengisi acara tersebut dari pihak Bawaslu Kota Mojokerto memberikan materi terkait kerawanan, dan untuk materi Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto yaitu terkait persiapan ketika menghadapi perselisihan hasil.
“Output yang kita inginkan terkait sosialisasi ini yang pertama yaitu sosialisasinya terkait PKPU 17 dan PKPU 18 ini agar para peserta Pilkada ini dari Parpol maupun LO dan pemantau maupun dari teman-teman PPK, PPS, Panwascam, dan PKD tahu terkait regulasi yang terjadi pada pemilihan Daerah ini,” Kata Suwaji.
Suwaji juga mengatakan, ketika narasumber sudah menyampaikan saat soaialisasi yang berlangsung tadi, nantinya akan di sampaikan ke bawah kepada anggota PPK, PPS agar bisa mempetakkan atau memitigasi apa-apa saja yang akan terjadi dan bagaimana caranya mencari solusi ketika sesuatu yang tidak di inginkan terjadi.
“Jadi untuk titik kerawanan kalau dari KPU yang pertama yaitu dari segi SDM. Dikarenakan ketika kita mengacuh pada Pemilu 2024 kemarin ketika di list gugatan yang ada di MK itu salah satunya adalah SDM dari KPPS. Nah bagaimana SDM ini menjalankan tugas kewenangan dan kewajibannya sebagai KPPS. Apabila SDM ini tau terkait tugasnya maka sesuatu hal tidak akan terjadi.
Suwaji kembali mengatakan, terkait kerawanan netralitas, jangan sampai KPPS sebagai penyelenggara tidak di cabut hak pilihnya, tetapi tetap harus netral dan jangan sampai melanggar.
“Apabila ada pelanggaran di titik kerawanan itu semua kewenangannya di Bawaslu, bagaimana rekomendasi Bawaslu ketika terjadi pelanggaran di tinggkat KPPS. Dan kita di tingkatan KPU akan menjalankan hasil dari rekomendasi apakah itu terkait dengan kode etik itu rana kita, kalau memang tindak pidana rananya di gakkumdu hingga di persidangan,” terang Suwaji.
KPU Kota Mojokerto berharap, setelah adanya sosialisasi ini ketika pada tanggal 27 November 2024 nanti terlaksana dengan baik, tertib, lancar, aman, dan damai, dan tidak ada sesuatu permasalahan yang menjadikan penyelenggaran itu terganggu. Dikarenakan ini adalah pertaruhan terkait intregritas KPU sebagai penyelenggara Pilkada. (Mbu)













