Tagarterkini.com, Mojokerto – Seorang pegawai swasta sebagai Satpam di Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Mojokerto berinisial AF (45) warga Mojokerto ditahan polisi atas kasus pencabulan terhadap seorang siswi di sekolah tersebut.
Hal tersebut di benarkan oleh Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma. Ia mengatakan, aksi bejat tersebut terjadi sekitar bulan Oktober 2024. Orang tua korban baru mengetahui kejadian ini setelah korban bercerita, dan langsung melaporkan kejadian ini ke polisi pada Senin, 10 Februari 2025.
“korban mengalami trauma, depresi, dan ketakutan setiap kali melihat tersangka,” Kata Siko.
Siko juga mengatakan, tersangka mengakui bahwa aksinya dilakukan di lingkungan sekolah, yakni di musala dan toilet sekolah dalam waktu yang berbeda. Dan korbsn awalnya menolak namun tersangka merayu dan mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
“Jadi motif tersangka melakukan aksi tersebut lantaran sering melakukan komunikasi melalui WhatsApp, sehingga tersangka menyukai korban dan timbul hawa nafsu ketika bertemu dengan korban. Kini tersangka ditahan di Mapolres Mojokerto Kota,” Ucap Siko.
Siko menjelaskan, tersangka dikenakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 juncto pasal 76 D dan atau pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 E E, Udang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sementara itu, Jaka Prima, SH.,M.H.,M.Pd. Sekretaris Umum Komnas Perlindungan Anak Jawa Timur mengatakan, sangat perihatin dengan kejadian tersebut dikarenakan merusak masa depan anak tersebut, terlebih anak-anak yang masih sekolah mempunyai masa depan yang masih panjang.
“Dengan adanya kejadian seperti ini, oknum tersebut merusak masa depan anak tersebut,” Ujar Jaka.
Jaka kembali mengatakan, Komnas Perlindungan anak akan siap apabila di butuhkan untuk perlindungan hukum maupun memberikan pelayanan pemulihan trauma, maupun konseling anak tersebut. Pantauan di lokasi saat itu, tersangka menjalani pemeriksaan di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota sampai malam hari.
“Pada saat kejadian di tangkapnya pelaku tersebut, saya datang ke unit PPA sempat berkomunikasi dengak pak Kanit dan tim penyidik, dan melihat langsung pelaku tersebut. Dan Alhamdulillahnya anak yang menjadi korban tidak ada, takutnya apabila ada korban bisa menyebabkan trauma kembali saat bertemu dengan pelaku. kami juga sempat berkomunikasi kepada pihak kepolisian bahwa kami Komnas PA Jawa Timur siap membantu apabila di butuhkan dalam hal pemulihan korban dari trauma dan rasa ketakutan,” Terang Jaka.
Jaka berharap dengan adanya kasus pencabulan terhadap siswi di Mojokerto ini jangan ada yang di tutup-tutupi, di buka seluas-luasnya di, dan menjadi pelajaran berharga agar bisa di ketahui bahwa orang yang melakukan pelecehan kususnya asusila anak di bawah umur ancamannya 15 Tahun penjara.
“Dan kami juga berharap bahwa pelaku bisa semaksimal mungkin di hukum karena kami menganggap beliau sudah merusak masa depan anak tersebut, dan ini menjadi konsen penuh kususnya kepolisian Polres Mojokerto Kota untuk menyelidiki kasus ini. Apakah hanya ada satu korban atau masih ada korban lain, nah itu yang perlu di telusuri untuk kedepannya,” Tutup Jaka.













