Jukir di Pasuruan Edarkan Sabu 217,99 gram Sabu disita Satreskoba

 

Tagarterkini.com, Pasuruan – Seorang juru parkir di kota Pasuruan diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Pasuruan Kota. Jukir berinisial EDP, (42) berhasil ditangkap di Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara mengatakan, penangkapan ini merupakan pengungkapan kasus terbesar. Dalam lima tahun terakhir, Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota baru pertama kali mengamankan pengedar dengan barang bukti (barbuk) berat di atas 200 gram.

“Ini merupakan sebuah rekor ungkapan dalam lima tahun terakhir dari jajaran Satresnarkoba. Kami menyampaikan bahwa seluruh pengedar agar tidak macam-macam untuk melaksanakan kegiatannya,” tegas Davis, Rabu (22/1).

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari penyelidikan yang dilakukan anggotanya melalui metode surveilans di sekitar Kecamatan Panggungrejo. Petugas mencurigai seorang pria berinisial EDP, yang terlihat melakukan aktivitas mencurigakan di pinggir jalan.

EDP sendiri merupakan seorang tukang parkir yang berada di sebelah barat Indomaret Kelurahan Pekuncen. Diduga aktivitas tersebut berkaitan dengan penempatan ranjau narkotika jenis sabu yang dibungkus menyerupai permen kecil.

“Kami segera bergerak dan mengamankan EDP di depan rumah orang tuanya yang juga menjadi tempat tinggalnya. Saat kami lakukan penggeledahan di kamar tidur EDP, kami menemukan 11 bungkus kecil dan 1 bungkus besar narkotika jenis sabu,” terang Arief.

Namun tak sampai di situ, saat dilakukan introgasi pelaku masih menyimpan beberapa sabu yang berada di dalam lemari pakaiannya. Dari kamar pelaku polisi berhasil mengamankan dua klip sabu dengan berat masing-masing 100,55 gram di dalam lemari pakaian.

Selain itu, petugas juga menyita timbangan digital yang diduga digunakan untuk membagi sabu ke dalam paket-paket kecil. Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 217,99 gram.

“Saat kami interogasi lagi, pelaku mengaku bahwa dirinya mendapatkan sabu dari temannya berinisial S yang menitipkan barang sabu miliknya. Jadi setiap bulan pelaku dititipkan sebesar 300 gram sabu, setiap minggu pelaku berhasil menjual 100 gram dan mendapat keuntungan Rp 500 ribu,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, EDP terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang ancaman hukuman pidana penjara dan denda yang cukup berat bagi pelaku tindak pidana narkotika. Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mengejar pelaku S yang diduga sebagai pemilik sabu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *