TagarTerkini – Dua remaja, RE (19) dan AB (18), ditangkap oleh polisi setelah mencuri sepeda motor di sebuah hotel di Jalan Manyar Kertoadi, Mulyorejo, Surabaya.
Kapolsek Mulyorejo, Kompol Sugeng Rianto, mengungkapkan bahwa insiden pencurian ini terjadi pada Kamis, 1 Agustus 2024. Kedua remaja tersebut berhasil membawa kabur dua sepeda motor.
“Kendaraan yang dicuri adalah Honda Beat hitam dengan nomor polisi W 4094 NDP dan Honda Vario 150 AT hitam dengan nomor polisi L 3158 ABV. Pencurian terjadi sekitar pukul 05.20 dan 10.15 WIB,” jelas Sugeng pada Jumat, 9 Agustus 2024.
Dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku menggunakan berbagai alat seperti mata kunci yang diruncingkan, kunci pas, kunci L, kunci magnet, dan tang.
“Wajah para pelaku terekam oleh CCTV hotel, sehingga petugas berhasil menangkap mereka di rumah kosnya di Jalan Tambak Wedi Lama Masjid,” tambah Sugeng.
RE (19), salah satu pelaku, mengaku bahwa ini adalah kali pertama mereka melakukan pencurian. Mereka berencana menjual motor hasil curian untuk modal bekerja.
“Kami berencana menjual motor tersebut, uangnya akan digunakan untuk bekerja di Bandung,” ujarnya.
Akibat perbuatan mereka, kedua remaja ini dijerat dengan pasal 363 KUHP dan terancam hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara.













