Mojokerto – Mantan Sekretaris Jenderal DPP PKB, Lukman Edy dipolisikan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Mojokerto karena diduga menebarkan berita hoax dan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut dilayangkan ke Polres Mojokerto Kota, Rabu (7/8/2024). Lukman Edi dinilai mencoreng nama baik Ketua Umum PKB yakni Muhaimin Iskandar dan marwah partai.
“Karena dengan pernyataan beliau (Lukman Edi), Ketum kita Muhaimin Iskandar tercemar nama baiknya dan secara kelembagaan menjatuhkan marwah PKB,” kata Ketua DPC PKB Kota Mojokerto Junaedi Malik, Rabu (7/8/2024).
Sosok pria yang akrab disapa Abah Juned tersebut menilai tudingan tidak transparannya keuangan PKB selama kepemimpinan Muhaimin Iskandar oleh Lukman Edi adalah fitnah besar.
Juned menjelaskan jika PKB sangat tertib dalam melakukan pelaporan keuangan. Baik dalam Pilpres maupun Pileg, semuanya sudah dilaporkan dan diaudit BPK, mulaik dari DPC hingga DPP.
“Sementara kalau Pilkada itu Pilkada yang mana karena tahun ini kan belum dimulai, kalau tahun sebelumnya sudah dilaporkan dan diaudit dan clear tidak ada masalah,” tegas Juned.
Menurut Juned, pernyataan manyan Sekjen PKB itu tidak hanya merugikan DPP PKB, melainkan hingga tingkat cabang. Oleh karenanya, seluruh DPC PKB beraksi dan melakukan pelaporan ke Polres masing-masing.
“Karena salah satu materi yang disampaikan tidak transparannya keuangan Pilkada, sementara Pilkada itu kan ranah kita di tingkat cabang sehingga kita juga merasa dirugikan,” tutur Juned.
“Untuk itu kita di tingak cabang seluruh Indonesia bergejolak dan melakukan reaksi keras dengan melaporkannya ke polisi,” pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum DPC PKB Kota Mojokerto, Dr. Moch. Gati, S.H., C.TA, M.H mengatakan, perkataan Lukman Edi telah menciptakan narasi yang merugikan pribadi Ketum PKB Muhaimin Iskandar.
“Kalau badan hukum memang belum diperbolehkan untuk melaporkan (delik pencemaran nama baik), tapi ini menyerang kehormatan pribadi sehingga berdampak terhadap kepengurusan beliau (Muhaimin Iskandar) dari atas sampai bawah,” ucapnya.
Selain merugikan nama baik Muhaimin Iskandar, peryataan Lukman Edi ini dinilai merugikan para legislator dari PKB di seluruh Indonesia. Oleh karenanya, pengacara yang akrab disapa Sakti ini melaporkan Lukman Edi dengan pasal 27 A dan 28 UU no 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU no 18 tahun 2008 tentan ITE.
“Sebut saja keuangan Pileg, ada tidak pribadi yang terdaftar dalam Pileg itu. Tentunya ini menjadi fitnah besar,” tukasnya.
Untuk melengkapi laporannya, DPC PKB Kota Mojokerto telah melampirkan sejumlah alat bukti. Diantaranya, flashdisk berisi video perkara yang diadukan, beberapa media cetak dan link media online.













