Tagarterkini.com, Mojokerto – Bagian Hukum sekretaris Daerah Kota Mojokerto kini tengah mematangkan langkah guna menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tramtibum), nantinya aturan itu seperti Omnibus Tramtibum.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Mojokerto, Agus Triyatno, mengatakan bahwa perda-perda di Kota Mojokerto yang masih memuat ancaman pidana kurungan nantinya akan disesuaikan menjadi pidana denda sesuai kategori yang telah ditetapkan dalam KUHP.
Penyesuaian tersebut dilakukan agar regulasi daerah selaras dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur sistem pidana berbasis kategori denda, perda itu nantinya layaknya semacam omnibus law. “Jadi nanti seluruh perda di Kota Mojokerto yang memuat ketentuan pidana kurungan akan disesuaikan menjadi pidana denda berdasarkan kategori yang disesuaikan dengan ancaman. Ada besaran rupiah yang sudah diatur dalam undang-undang,” ujarnya.
Dalam ketentuan penyesuaian tersebut dijelaskan bahwa ancaman pidana kurungan kurang dari enam bulan akan diubah menjadi pidana denda paling banyak kategori I. Sedangkan pidana kurungan enam bulan atau lebih akan disesuaikan menjadi pidana denda paling banyak kategori II.
Selain itu, ketentuan perda yang hanya memuat ancaman pidana denda tetap berlaku sepanjang nilainya masih di bawah kategori II. Namun apabila melebihi kategori III, maka besaran dendanya akan disesuaikan menjadi paling banyak kategori III.
Sementara untuk perda yang memuat ancaman pidana kurungan dan pidana denda secara bersamaan, ketentuan pidana kurungan akan dihapus dan diganti dengan pidana denda sesuai kategori yang diatur dalam KUHP.
Dalam KUHP terbaru juga telah diatur kategori pidana denda yang terdiri dari delapan tingkatan. Paling banyak ditetapkan pada Kategori I sebesar Rp1 juta, kategori II Rp10 juta, kategori III Rp50 juta, kategori IV Rp200 juta, kategori V Rp500 juta, kategori VI Rp2 miliar, kategori VII Rp5 miliar, hingga kategori VIII sebesar Rp50 miliar.
Agus menambahkan, seluruh penyesuaian tersebut nantinya akan dimuat dalam satu perda baru yang secara khusus mengatur perubahan ketentuan pidana dalam perda-perda yang berlaku di Kota Mojokerto.
“Penyesuaian ini nanti akan dibuat dalam perda baru yang berisi penyesuaian ketentuan pidana di setiap perda yang ada,” jelasnya.













