Polres Mojokerto Kota Berhasil Amankan Pelaku Pencabulan 

 

Tagarterkini.com, Kota Mojokerto – Satreskrim Polres Mojokerto Kota telah mengamankan seorang laki-laki berinisial SAGP (27), warga Kecamatan Dawarblandong, Kab. Mojokerto, atas dugaan tindak pidana pencabulan Serta Kekerasan dan Pengancaman yang dilakukan pada tahun 2024.

Pelaku diamankan oleh petugas di rumahnya pada Jumat, (27/03/2026), setelah sebelumnya dilakukan proses penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat. Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto S.H., S.I.K. M.H. melalui Kasihumas IPDA Jinarwan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula pada tahun 2024 atas laporan dari pihak korban berinisial S yang saat itu berusia 16 tahun.

Korban mengaku telah disetubuhi 4 kali oleh tersangka di rumah korban saat tidak ada orang. Kejadian persetubuhan yang pertama, korban dirayu tersangka dijanjikan akan dinikahi kemudian persetubuhan kedua sampai yang keempat korban diancam oleh tersangka akan disebarkan video persetubuhannya tetapi korban tidak pernah ditunjukkan video tersebut.

IPDA Jinarwan juga muturkan bahwa korban melakukan kekerasan dengan mencekik serta mengancam dengan pisau, “tersangka juga melakukan kekerasan kepada korban dengan cara mencekik leher dan mendorong korban sampai jatuh. Serta tersangka juga pernah mengancam korban dengan menancapkan pisau di atas Kasur,”.

Tidak hanya itu, Tersangka juga mengirim voice note WA yang berisi ancaman kepada korban akan dilakukan kekerasan terhadap korban jika putus dengan tersangka.

Akhirnya SAGP berhasil diamankan di Polres Mojokerto Kota dengan Barang bukti yang diamankan berupa satu buah flash disk berisi foto luka bekas cekikan, foto kasur bekas tancapan pisau, 1 (satu) buah pisau, serta beberapan pakaian korban saat mengalami pencabulan.

Saat ini, tersangka EM telah ditetapkan sebagai tersangka serta akan dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dalam proses penyidikan perkara Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) Jo Pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dan atau Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 335 KUHP dan atau pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b dan atau pasal 415 huruf b dan atau pasal 448 ayat (1) huruf a KUHP UU No. 1 tahun 2023 tentang persetubuhan terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun 3 bulan. serta, Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.

Polres Mojokerto Kota Kembali menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak serta mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *