Polres Mojokerto Kota Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Anak Oleh Ayah Tiri

 

Tagarterkini.com, Kota Mojokerto – Satreskrim Polres Mojokerto Kota telah mengamankan seorang laki-laki berinisial EM (53), warga Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, atas dugaan tindak pidana pencabulan dengan anak tirinya sendiri.

Pelaku diamankan oleh petugas di Magetan pada Selasa, (03/03/2026), setelah sebelumnya dilakukan proses penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat. Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto S.H., S.I.K. M.H. melalui Kasat Reskrim Mangara Panjaitan, S.T.K., S.I.K. didampingi Kasihumas IPDA Jinarwan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula pada Rabu(04/02), sekitar pukul 23.30 WIB, saat tersangka mendatangi korban berinisial K(20) untuk dilayani. Saat tersangka mencoba melakukan pelecehan terhadap korban, dan disaat itulah mama korban mengetahuinya. Sehingga ibu korban kaget dan teriak setelah itu tersangka menghindar kemudian duduk di ruang tamu.

Dari kejadian tersebut akhirnya korban bercerita kepada mamanya bahwa telah menjadi korban pencabulan dari kelas 3 SD (sekolah dasar). Selanjutnya tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban pada saat korban berusia 17 tahun tepatnya pada hari Senin(10/03/2023). Kejadian persetubuhan tersebut terjadi lebih dari 5 kali dalam kurun waktu 1 bulan, selanjutnya kejadian persetubuhan tersebut terjadi hingga korban masuk jenjang kuliah.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek berwarna ungu muda bergambar Koromi, 1 (satu) buah celana kaos pendek berwarna ungu muda, 1 (satu) buah celana dalam berwarna hijau tua, serta 1 (satu) buah bra berwarna cream.

AKP Mangara menyampaikan bahwa Korban tidak berani melapor karena berada dibawah tekanan oleh tersangka, “Korban tidak berani melapor karena berada dibawah tekanan karena tersangka sering melakukan pemukulan terhadap korban apabila korban melakukan kesalahan,”

Saat ini, tersangka EM telah ditetapkan sebagai tersangka serta akan dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dalam proses penyidikan perkara Tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) KUHP tentang persetubuhan terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun 3 bulan. Karena perbuatan dilakukan oleh orang tua tiri terhadap anak, maka ancaman pidana dapat diperberat dengan penambahan hukuman sepertiga,.

Polres Mojokerto Kota Kembali menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak serta mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *