Tagarterkini.com, Mojokerto – Penertiban jaringan fiber optik (FO) milik proveder yang tak mengurus izin dan sewa sehingga menyebabkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menguap mendapat dukungan dari DPRD Kota Mojokerto.
Wakil rakyat menilai penegakan aturan yang dilakukan oleh Pemkot Mojokerto dengan penonaktifan 17 ODC (Optical Distribution Cabinet) sejak 2 Desember 2025 ditegaskan sebagai tindakan final setelah berbagai proses prosedur yang telah dilalui seperti klarifikasi, teguran berupa surat peringatan (SP) yang tidak diindahkan oleh penyelenggara.
“Tindakan Pemkot sudah sangat tepat. Dengan seperti ini tidak ada lagi proveder main-main aturan di Kota Mojokerto. Dapat dilihat saat turun langsung ke lapangan kita temui kabel semrawut, dipasang tanpa izin, dan membahayakan keselamatan. Menyebut ini sabotase adalah narasi yang tidak obyektif,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto, Agus Wahjudi Utomo, Jumat (5/12/2025).
Lebih lanjut Agus menyatakan bahwa opini yang menyebut penertiban sebagai “sabotase” tidak memiliki dasar faktual. Bahkan terkesan mengada-ada. Pasalnya, sebelum penertiban Pemkot sudah jauh hari memanggil perusahaan telekomunikasi tersebut.
“Jangan memframing ada sabotase tidak ada dasar faktual terkesan mengada-ada,” tegasnya.
Untuk diketahui, dari total 20 penyelenggara telekomunikasi di Kota Mojokerto, hanya tiga perusahaan yang awalnya patuh terhadap regulasi. Setelah dilakukan penyegelan, PT Iforte menyusul memenuhi kewajiban, sementara 16 perusahaan lainnya masih belum menyelesaikan tanggung jawabnya dan dari jumlah itu, 10 di antaranya bahkan tercatat mengabaikan teguran resmi yang telah diberikan pemerintah. Pelanggaran mencakup pemasangan kabel tanpa izin, instalasi tidak standar, serta tidak membayar retribusi sesuai Perda 4 tahun 2015.
Politisi Partai Golkar tersebut menegaskan, ketidakpatuhan para operator berdampak pada kebocoran PAD, padahal retribusi telekomunikasi merupakan salah satu sumber pembiayaan layanan publik dan infrastruktur digital. Agus menyayangkan opini yang berkembang tanpa data, terutama yang menyebut penertiban dilakukan tanpa koordinasi.
“Justru yang terjadi adalah lebih dari setahun pemkot bersabar. Teguran berkali-kali diabaikan. Ketika baru ditertibkan, muncul narasi berlebihan. Ini tidak adil bagi pemerintah daerah,” tegasnya.
Komisi II DPRD, yang bermitra dengan sektor strategis seperti Bappeda, BPKPD, PUPR, Dishub, Telkom, PLN, hingga BUMD—mendorong penegakan aturan secara konsisten demi kepastian tata ruang digital kota.
Agus memastikan bahwa seluruh retribusi akan masuk ke Kas Daerah dan digunakan untuk peningkatan layanan publik, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur digital.
“Kami berdiri bersama Pemkot Mojokerto. Penertiban ini bukan soal sanksi semata, tapi memastikan kota dikelola dengan tertib, aman, dan berorientasi kepentingan masyarakat,” pungkasnya.













