Tagarterkini.com, Mojokerto – Sejumlah oknum polisi membatasi akses liputan wartawan saat peresmian Gudang Ketahanan Pangan Polri di Jalan Raya Pacing, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Rabu (8/10/2025). Tak syak, aksi pembatasan oknum polisi itu mendapat kecaman dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Mojokerto.
Padahal, kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto, Wakapolda Jatim Brigjen Pol Dr. Pasma Royce, serta sejumlah kepala daerah di Jawa Timur.
Sejumlah jurnalis yang hadir mengaku tidak diperbolehkan masuk ke area acara dan dilarang mengambil foto dengan alasan adanya instruksi dari pimpinan.
Peristiwa itu menimbulkan tanda tanya, sebab kegiatan peresmian gudang ketahanan pangan merupakan bagian dari program nasional Presiden RI yang seharusnya terbuka untuk publik.
“Sejak awal saya sudah meminta izin kepada Humas Polres Mojokerto untuk meliput acara peresmian ini dan sempat dipersilakan. Namun saat sampai di lokasi, akses kami dibatasi. Kami tidak boleh masuk dan mengambil gambar,” ujar Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Mojokerto, Aminudin Ilham, dalam konferensi pers di Sekretariat PWI Mojokerto.
Dalam konferensi pers itu, Aminudin (JTV) didampingi Sekretaris PWI Mojokerto Arif Rahman (Harian Duta Masyarakat) dan Penasehat Diak Eko Prawoto (Indosiar). Ia menyayangkan pembatasan peliputan yang dilakukan oleh petugas di lapangan.
Menurut Aminudin, kejadian tersebut mencederai prinsip keterbukaan informasi publik dan bertentangan dengan semangat demokrasi.
“Wartawan bekerja untuk kepentingan publik. Jika mereka diintimidasi, dihalangi, atau bahkan dirampas alat kerjanya, itu jelas pelanggaran hukum,” tegasnya.
PWI Mojokerto pun mengecam tindakan aparat yang membatasi ruang gerak jurnalis dalam meliput kegiatan publik. Aminudin mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur secara tegas perlindungan terhadap kemerdekaan pers.
Dalam Pasal 18 ayat (1) disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Menanggapi hal itu, Kasi Humas Polres Mojokerto Iptu Suyanto membantah adanya larangan bagi wartawan untuk meliput acara peresmian. Ia menyebut insiden tersebut hanya akibat miskomunikasi di lapangan.
“Tidak tahu kalau wartawan tidak diperbolehkan masuk untuk meliput kegiatan ini. Dari Polres tidak ada instruksi semacam itu. Dari pihak Polda juga tidak ada instruksi untuk membatasi media, mungkin hanya miskomunikasi saja,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Aminudin berharap ada klarifikasi resmi dari pihak kepolisian agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara media dan aparat dalam setiap kegiatan publik yang melibatkan masyarakat luas.
“Ini harus menjadi pelajaran bersama. Media dan aparat sebenarnya memiliki tujuan yang sama, yaitu memberikan informasi yang benar dan membangun kepercayaan publik,” kata Aminudin.
Hingga berita ini diterbitkan, Humas Polda Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembatasan peliputan tersebut.













