Kelurahan Kauman Hadirkan “Rumah Rembug” Atasi Perselisihan Warga

 

Tagarterkini.com, Mojokerto — Pemerintah Kelurahan Kauman menghadirkan inovasi pelayanan publik bernama Rumah Rembug sebagai upaya mediasi perselisihan warga agar tidak berlanjut ke ranah hukum. Inovasi ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, yang mendorong pembaruan layanan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Lurah Kauman menjelaskan, latar belakang program ini adalah seringnya terjadi perselisihan yang tidak dapat diselesaikan di tingkat RT atau RW. “Melalui Rumah Rembug, masalah bisa diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus ke kepolisian,” ujarnya.

Rumah Rembug dijalankan dengan mekanisme sederhana. Warga melaporkan kejadian dengan mencantumkan jenis, lokasi, dan deskripsi singkat. Petugas kelurahan kemudian merespons laporan, melakukan kunjungan lapangan, dan memediasi pihak-pihak yang berselisih bersama aparat setempat.
Sejak diluncurkan lebih dari satu tahun lalu, sedikitnya lima kasus berhasil diselesaikan melalui program ini. Keunggulannya, warga tidak mengeluarkan biaya dan proses penyelesaian berlangsung cepat. Selain menjaga ketertiban dan keamanan, Rumah Rembug juga menurunkan jumlah perkara yang berlanjut ke persidangan. Masyarakat kini dapat melaporkan permasalahan secara real time dan menyelesaikannya di tingkat kelurahan.

Pemerintah Kelurahan Kauman berharap inovasi ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat, sehingga tercipta lingkungan yang harmonis, aman, dan tertib tanpa harus menempuh jalur hukum formal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *