Tagarterkini.com, MOJOKERTO – Herman Budiyono (42), yang dikenal sebagai anak pengusaha ban, akhirnya kembali harus menjalani hukuman pidana penjara. Hal itu setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.
Herman kini telah dieksekusi dilakukan pada Kamis, 26 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 WIB oleh tim jaksa eksekutor. Ia digiring ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Mojokerto setelah putusan kasasi dari MA turun pada 20 Juni 2025.
“Setelah salinan putusan dari MA kami terima, kami langsung mengambil langkah eksekusi. Yang bersangkutan hadir secara baik dan langsung kami antar ke Lapas,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Mojokerto, Anton Zulkarnain, SH, Kamis (3/7/2025).
Lebih lanjut Anton menyampaikan bahwa Herman memenuhi panggilan kejaksaan dengan kooperatif didampingi penasihat hukumnya. Anton menjelaskan dalam putusannya, MA menyatakan Herman Budiyono terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan menjatuhkan vonis dua tahun penjara. Hukuman tersebut lebih ringan dibanding keputusan awal Pengadilan Negeri Mojokerto pada 16 Desember 2024 yang memvonisnya tiga tahun.
Sebelumnya, Herman sempat dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur setelah mengajukan banding. Namun, upaya hukum lanjutan dari JPU dengan mengajukan kasasi berbuah hasil—MA membatalkan putusan banding dan memperkuat dakwaan jaksa.
Dengan ditetapkannya keputusan kasasi tersebut, status hukum Herman telah berkekuatan tetap (inkracht). Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto pun melaksanakan eksekusi sebagai bentuk tindak lanjut dari putusan pengadilan tertinggi.













