Mojokerto, TagarTerkini.com – Pemerintah Kota Mojokerto bersama DPRD sedang menggodok delapan rancangan peraturan daerah (raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025. Regulasi ini dirancang untuk memperkuat kebijakan daerah sekaligus memastikan keberpihakan pada kepentingan masyarakat.
Dari delapan raperda yang dibahas, tiga merupakan inisiatif DPRD, sedangkan lima lainnya diusulkan oleh eksekutif. Raperda tersebut mencakup berbagai sektor, mulai dari perlindungan tenaga pendidik hingga pengelolaan pasar rakyat.
Tiga raperda usulan DPRD mencakup Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Penyelenggaraan Kepariwisataan Daerah, serta Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan. Sementara itu, lima raperda yang diajukan Pemkot Mojokerto meliputi Pertanggungjawaban APBD 2024, APBD 2026, Perubahan APBD 2025, RPJMD 2025-2029, dan Pengelolaan Pasar Rakyat.
Kepala Bagian Hukum Setdakot Mojokerto, Agus Triyatno, menegaskan bahwa pembahasan regulasi ini sudah melalui tahap harmonisasi dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). “Kami telah mengadakan rapat kerja dengan Bapemperda untuk menyempurnakan serta memantapkan substansi dari setiap raperda yang akan dibahas,” katanya, Kamis (20/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa regulasi yang disusun harus menjadi landasan hukum yang jelas dalam pelaksanaan pembangunan daerah. “Penetapan Keputusan DPRD mengenai Propemperda Kota Mojokerto Tahun 2025 sangat krusial untuk memastikan kebijakan pemerintah berjalan sesuai aturan,” tambahnya.
Agus juga menekankan bahwa semua raperda ini dirancang untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. “Kami memastikan regulasi ini tidak hanya mengatur kebijakan daerah, tetapi juga memperhatikan kepentingan rakyat, lingkungan, serta nilai budaya lokal,” ungkapnya.
Pembahasan delapan raperda ini akan terus berlangsung hingga mencapai kesepakatan akhir. Setelah melalui proses legislasi, regulasi tersebut akan disahkan menjadi peraturan daerah yang sah dan mengikat.













