Tagarterkini.com, Mojokerto – Polres Kabupaten Mojokerto tangkap 8 orang komplotan pemalsu uang sekaligus pengedar uang palsu (upal). Sebanyak Rp 792.100.000 upal berhasil disita.
Komplotan 8 orang tersebut yaitu, Achmad Untung Wijaya (61), warga Desa Mojotengah, Bareng, Jombang, Siswadi (47) dan Utama Wijaya Ariefianto (50), warga Kelurahan Meri, Magersari, Kota Mojokerto dan Moh Fauzi (37), warga Desa Gunung Sereng, Kwanyar, Bangkalan. Juga Stanislaus Wijayadi (52) warga Desa Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul, Yogyakarta; David Guntala alias Mbah Dul (46) warga Desa Ngingasrembyong, Sooko, Mojokerto; Mujianto (45) warga Kelurahan Tambaksawah, Waru, Sidoarjo; serta Hadi Mulyono (42) warga Kelurahan Sememi, Benowo, Surabaya.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama mengatakan, kasus ini terungkap berawal saat Untung mengedarkan upal di area Makam Mbah Surgi, Mojosari Kabupaten Mojokerto.
“ada 2 orang yang mengedarkan yakni Untung dan Siswadi. Sementara Utama Wijaya berperan sebagai penyedia peralatan cetak upal, Wijayadi sebagai operator atau tukang cetak bersama Fauzi. 8 orang itu diamankan hasil dari pengembangan penangkapan terhadap Untung,” Kata Nova.
Nova juga mengatakan, Sementara David berperan sebagai pencari pendana dibantu Mujianto dan Mulyono sebagai pemodal dalam mencetak uang palsu.
“Produksi uang palsu ternyata dimodali Hadi Rp 200 juta. Utama lantas mengontrak rumah di Desa Jambuwok, Trowulan, Mojokerto sebagai tempat produksi. Ia juga menyediakan peralatan dan bahan baku upal. Sedangkan David membantu menyediakan peralatan pendukung,” Ucap Nova.
Nova menambahkan, mereka menjual uang palsu ke pengedar seharga 1 banding 3. Kualitas uang palsu ini tergolong bagus karena lolos alat deteksi uang sinar UV. barang bukti yang di amankan uang palsu pecahan Rp 100.000 senilai Rp 403,25 juta, 59 lembar upal pecahan Rp 50.000 senilai Rp 2.950.000, 288 upal pecahan Rp 50.000 senilai Rp 14,4 juta, upal pecahan Rp 100.000 senilai Rp 67 juta, serta upal pecahan Rp 100.000 senilai Rp 304,5 juta.
“Barang bukti lainnya berupa 1 detekror uang sinar UV, 6 ponsel, uang asli hasil menjual upal Rp 1.050.000, sepeda motor Yamaha Nmax nopol S 2728 PE, sepeda motor Suzuki GS100, 2 kartu ATM BCA, 1 buku rekening BCA milik Untung, 2 kartu ATM BRI, kuitansi kontrak rumah Rp 20 juta. Juga 1 mesin fotocopy, 1 mesin pemotong kertas, 1 mesin laminating, 3 printer, 48 lembar kertas HVS dengan pita pengaman palsu, 1 boks kertas HVS, tinta, 1 bendel pita pengaman palsu, 1 botol serbuk tinta magnet, serta peralatan sablon dan pewarnanya,” Tambah Nova.
Akibat perbuatannya, 8 tersangka ini dijerat pasal 244 KUHP dan 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun. (rix)













