Tagarterkini.com, Pasuruan – Selama Januari 2025 sebanyak 19 kasus dengan 27 tersangka berhasil diungkap oleh Satuan Reserse dan Narkotika (Satreskoba) Polres Pasuruan.
Wakapolres Pasuruan Kompol Heri Azis menyampaikan, pengungkapan kasus itu merupakan kerja keras yang dilakukan selama satu bulan. “Bukti Satreskoba kerja keras dalam ungkap peredaran narkoba,” tegas Aziz, Senin (3/2).
Kasat Narkoba Polres Pasuruan AKP Agus Yulianto menambahkan, dalam mengungkap kasus selama sebulan, ada komplotan dari Blitar dengan barang bukti cukup besar yang diperoleh dari Pasuruan. “Tiga tersangka dari Blitar dengan barang bukti 296,42 gram didapat dari wilayah barat Pasuruan. Saat ini lagi pengembangan bandarnya,” ucap Agus.
Agus menyatakan, semua tersangka merupakan pengedar sabu dan satu pengedar pil logo Y dengan barang bukti seribu butir. “Hanya satu pengedar pil koplo, semuanya merupakan jaringan narkoba yang selama ini berkeliaran di Pasuruan,” jelas Agus.
Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Golongan 1 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.













