Adik Tikam Kakak Kandung Hingga Tewas Divonis 4 Tahun

 

Tagarterkini.com, Mojokerto – Hakim pengadilan negeri (PN) Mojokerto memvonis empat tahun penjara kepada D (16) perempuan asal Pacet, Mojokerto, lantaran menusuk kakak kandungnya hingga tewas, Jum’at (24/1/2025).

Putusan ini dibacakan Majelis Hakim Tunggal, Ivonne Tiurma Rismauli di Ruang Sidang Anak PN Mojokerto yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. D, dihadirkan secara langsung di ruang sidang dengan didampingi ayahnya.

Penasihat hukum terdakwa, Nurwa Indah juga hadir di persidangan. Sementara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto, dihadiri I Gusti Ngurah Yulio.

Dalam putusannya, Ivonne menyatakan, D terbukti melakukan tindak pidana Pasal 338 KUHP. Pelaku anak ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap kakak kandungnya berinisial ST (24).

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar,” katanya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Nurwa Indah mengelaskan, aksi penikaman ini terjadi pada, Minggu (22/12/2024). Sebeleum insiden itu, kakak beradik ini terlibat pertengkaran.

Di tengah pertengkaran itu, korban sempat mencekik pelaku anak. Kemudian D mengambil pisau dan menikam korban tepat di dada sebelah kiri korban.

“Saat itu pelaku anak dicekik korban, ia kemudian mempertahankan diri dan menikam korban. Jadi kasus ini bisa dibilang kecelakaan,” katanya.

Setelah kakanya tumbang, D langsung memanggil ayahnya yang tengah bekerja di sekitar rumah. Korban kemudian dievakuasi ke RSUD Sumberglagah, Pacet. Sayangnya nyawa korban tidak tertolong dan meninggal saat perjalanan.

“Saat itu pelaku anak sendiri yang bilang ke ayahnya, ia mengatakan jika kakaknya sakit. Saat ayahnya datang korban sudah ditemukan tergeletak dan langsung di larikan ke rumah sakit,” tutur Nurwa Indah.

Atas putusan ini, Nurwa Indah, mengaku jika pihak keluarga menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

“Tadi sempat bicara dengan pihak keluarga mereka menerima putusan ini,” katanya.

Nurwa Indah mengatakan jika nantinya D akan menjalani hukumanya di LPKA Blitar. Keluarga menilai kondisi ini merupakan yang terbaik yang didapat D. Karena ditempat tersebut, D, bisa bersosialisasi dengan anak seumurannya. Selain itu, pendidikan D lebih terjamin dengan program paket C.

“Karena selama ini pelaku anak selalu mengurung diri di kamar setelah kematian ibunya, kalau di sana pelaku anak bisa bersosialisasi dengan teman sebayanya. Lalu untuk pendidikan, di sana juga ada paket C sehingga lebih terjamin,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *