Tagarterkini.com, Ponorogo – Polisi Ponorogo mengamankan tiga orang berinisial DN (32), PT (32) dan SG (30) karena kedapatan mengedarkan sabu di kalangan pelajar.
Kasat Resnarkoba Polres Ponorogo, Iptu Mohammad Mustofa Sahid mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan transaksi di Kecamatan Slahung.
“Dari hasil tersebut kita lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka DN,”kata Sahid saat Press release.
Sahid menambahkan setelah penangkapan DN dilakukan pengembangan, akhirnya PT dan SG juga turut diamankan. Keduanya merupakan rekan DN yang bertugas mengecer dan mengedarkan ke kalangan pelajar dengan paket hemat.
Dari tangan PT, polisi menemukan 7.222 butir pil Double L dan uang tunai sebesar Rp 7 juta yang diduga merupakan hasil penjualan obat tersebut.
“Memang mayoritas mereka menyasar para pelajar, satu peket berisi 35 butir dengan harga Rp 100 ribu,” jelas Sahid.
Menurutnya, cara mereka mengedarkan dengan sistem ranjau. Menaruh paket disatu tempat dan diambil oleh pemesan. Pemesanannya pun dilakukan via aplikasi percakapan, WhatsApp.
“Mereka mengedarkannya melalui order wa, kalau ada pemesanan baru diedarkan, mereka juga tidak mau bertemu dengan pembeli, lebih memilih menggunakan sistem ranjau,”papar Sahid.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan 38.572 butir pil jenis double L dan jika dikurskan mampu menyelamatkan sebanyak 3.857 jiwa.
“Kita juga mengamankan barang bukti berupa handphone dan sejumlah uang tunai hasil transaksi ketiga pelaku,” tukas Sahid.
Ketiganya dijerat undang-undang kesehatan no 17 tahun 2023, dengan pasal 435 dan 436 ayat 2 ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara.
“Tentu kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi segala jenis narkoba dan obat terlarang. Masyarakat juga diminta melapor ke Polisi jika mengetahui adanya peredaran narkoba di wilayahnya,” pungkas Sahid.