Tagarterkini.com, Mojokerto – Usai dilakukan pembahasan dilanjutkan dengan paripurna DPRD, kini lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) telah sah. Selanjutnya lima Raperda tersebut sedang berproses di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.
“Sudah selesai dibahas dan sudah diperbaiki. Kemarin (Selasa), dikirim ke Biro Hukum Provinsi untuk difasilitasi,” ujar Kepala Bagian Hukum Setda Kota Mojokerto Agus Triyatno, Kamis(21/11/2024).
Agus menjelaskan, lima Raperda dimaksud yakni Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Mojokerto Tahun 2019-2039 dan Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.
Selain itu, Raperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, dan Raperda tentang Penyertaan Modal pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur.
Agus berharap, fasilitasi lima Raperda tersebut, khususnya Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Mojokerto Tahun 2019-2039 dan Raperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, segera turun.
“Persetujuan substansi mau turun dari Kementerian. Makanya kami berharap fasilitasi dari provinsi segera turun,” harapnya.
Lebih jauh disampaikan, selain lima Raperda tersebut, ada tiga Raperda yang segera diterbitkan. Tiga Raperd tersebut yakni Raperda tentang Perlindungan Pohon, Raperda tentang Persetujuan Lingkungan, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah.
“Tiga Raperda tersebut sudah difasilitasi oleh provinsi, bahkan sudah mendapatkan Nomor Registrasi (Noreg),” katanya.
Lanjutnya, setelah difasilitasi dan mendapatkan Noreg, tiga Raperda tersebut sudah bisa ditandatangani oleh Wali Kota. Namun, karena Wali Kota dijabat oleh Penjabat (Pj), maka harus mendapatkan persetujuan penandatanganan Raperda dari Kementerian Dalam Negeri (Depdagri).
“Surat permohonan persetujuan sudah dikirim ke Kemendagri. Surat tersebut dilampiri Surat Pengantar Persetujuan dari provinsi,” pungkasnya.













