Dewan Gelar Paripurna Lima Raperda Usulan Pemkot Mojokerto dan Tiga Raperda hasil Fasilitasi Gubernur Jatim

 

Tagarterkini.com, Mojokerto — Pemkot Mojokerto memberikan penjelasan lima raperda dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Kota Mojokerto.

Dalam lima raperda yang diusulkan Pemkot, salah satunya memuat tentang usulan Pemkot Mojokerto untuk membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Pendirian badan baru ini akan dituangkan melalui Raperda Perubahan Keempat atas Perda 8/2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Mojokerto dan akan direalisasikan pada 2025 mendatang.

Sementara itu, empat raperda usulan Pemkot Mojokerto lainnya meliputi raperda tentang pencabutan rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi Kota Mojokerto 2019-2039; raperda tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha; raperda pemberian insentif dan kemudahan investasi; serta raperda penyertaan modal pada Bank Perkreditan Rakyat Jatim.

Memang, dalam paripurna, senin (11/11/2024), DPRD Kota Mojokerto mengelar dua rapat paripurna sekaligus. Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Ery Purwanti ini yakni penyampaian lima rancangan peraturan daerah (raperda) usulan Pemkot Mojokerto dan pengambilan keputusan dewan atas tiga raperda hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur (Jatim).

“Dua rapat paripurna dilaksanakan bersamaan dalam rangka percepatan penyelesaian tugas-tugas dewan di pengujung tahun ini,” kata Ery.

Menurutnya percepatan kinerja dewan lantaran sejak anggota DPRD periode 2024-2029 dikukuhkan, sejumlah agenda wakil rakyat sempat tertunda.

“Jadi, agendanya untuk menyelesaikan PR (pekerjaan rumah) yang numpuk setelah dua bulan lalu belum dikerjakan,” ungkap Politisi PDI Perjuangan ini.

Setelah mendengarkan penjalasan Pj Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro atas lima raperda usulan eksekutif, selanjutnya enam fraksi di DPRD akan segera menyusun pemandangan umum untuk diparipurnakan pada pekan ini. “Rapat paripurna akan diselenggarakan pada hari Jumat (15/11), maka setelah ini seluruh fraksi menyiapkan pemandangan umum dengan sebaik-baiknya,” tuturnya.

Setelah rapat paripurna pertama ditutup, Ery Purwanti kembali mengetuk palu sidang untuk melanjutkan agenda rapat paripurna kedua. Dalam forum ini, digelar pengambilan keputusan DPRD atas tiga Raperda Kota Mojokerto hasil fasilitasi Gubernur Jatim.

Masing-masing raperda tentang persetujuan lingkungan, raperda tentang penyelenggaraan inovasi daerah, serta raperda tentang perlindungan pohon. Sebelumnnya, ketiga raperda ini telah dibahas bersama oleh anggota DPRD periode 2019-2024. “Dengan telah terbitnya hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur pada ketiga raperda tersebut, maka proses selanjutnya adalah penetapan dalam rapat paripurna,” tegas Ery Purwanti.

Sementara itu, Pj Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro menyampaikan ucapan terima kasih atas telah diambilnya keputusan DPRD atas tiga raperda. “Selanjutnya, kami akan memohonkan nomor registrasi kepada Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono melaui biro hukum agar ini bisa ditingkatkan menjadi perda,” paparnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *