Tagarterkini.com, Mojokerto –Eksploitasi alam khususnya tambang galian C di wilayah Mojokerto sulit dipantau keberadaanya. Bak, jamur di musim hujan penambangan ilegal selalu muncul. Menjamurnya tambang ilegal berbanding lurus dengan lemahnya tindakan dari aparat penegak hukum.
Seperti aktivitas tambang galian C di Dusun Segunung, Desa Sumberagung Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto. Meski sudah dikeluhkan warga, namun tambang itu sudah beroperasi selama bertahun-tahun. Warga menduga jika tambang itu tidak memiliki izin (Ilegal).
Dugaan tersebut diperkuat dengan tidak adanya papan perizinan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dari Kabupaten Mojokerto. Permasalahan ini sontak mendapatkan sorotan dari Aktivis Lingkungan Mojokerto.
Aktivis Peduli Lingkungan Mojokerto, Sutrisno mengatakan, akibat aktivitas pertambangan Galian C tersebut membuat lingkungan sekitar rusak. Hal ini diperparah dengan kondisi jalan menuju lokasi tambang Galian C yang rusak parah, sehingga membuat warga geram.
“Jika kondisi seperti ini, siapa yang mau bertanggungjawab. Lingkungan rusak kondisi jalan karena dilewati truk juga rusak parah,” ucap Sutris, Jumat (12/11/2021).
Masih kata Sutris, ia mengharapkan agar pemerintah bisa memberikan tindakan tegas, khususnya dinas terkait segera memberikan teguran terhadap pengusaha Galian C yang diduga Ilegal.
“Sudah jelas, kami akan melaporkan persoalan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH), saya juga mendapatkan informasi bahwa galian C tersebut tidak ada kordinasi bersama warga setempat,” tegas Sutris.
Banyaknya tambang ilegal memang tak hanya merusak lingkungan, potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga berpotensi menguap. Hal itu diakui oleh Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto, Bambang Eko Wahyudi beberapa waktu lalu.
Bambang menyebutkan, pihaknya juga sedang membuat surat laporan ke pemerintah pusat terkait keberadaan sejumlah tambang bodong dan berpotensi merusak lingkungan yang berlokasi di Kabupaten Mojokerto.
’’Ini untuk meminta kepastian. Tambang yang sudah beroperasi ini diberikan izin agar retribusinya bisa masuk ke pemerintah atau dilaukan tindakan tegas berupa penutupan,’’ cetusnya.
Pasalnya, sejumlah tambang yang tidak berizin di wilayah Kabupaten Mojokerto di luar kewenangan Pemkab untuk menerbitkan izin atau melakukan tindakan tegas. Hal itu merugiakan keuangan daerah karena tidak memberikan pemasukan ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu beberapa waktu lalu, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menyebutkan, potensi PAD yang bocor dari tambang-tambang ilegal itu ditaksir mencapai Rp 2,5 miliar per bulan. Persoalan itu bahkan sempat mendapat sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
’’KPK meminta untuk mengawal uang yang harusnya masuk negara, namun tidak bisa masuk ke negara (PAD), salah satunya galian-galian,” ucap Ikfina Fahmawati.
Menurtu Ikfina, sedikitnya ada 27 lokasi pertambangan bodong yang masih beroperasi. Meskipun tidak memiliki wewenang dalam penerbitan izin, tatapi pemkab tetap harus mengambil sikap sesuai rekomendadsi KPK.
“PAD dari galian itu luar biasa besar. Kita tentunya bisa melakukan pembangunan dari PAD tersebut. Jadi intinya meminta kejelasan dari galian, apakah galian ini boleh beroperasi atau tidak, kalau tidak ya harus ada penindakan,’’ katanya.













