Sidang Praperadilan Tiga Tersangka Korupsi CSR BNI, Kejari Siapkan Satu Box Dokumen

 

 

Tagarterkini.com, Mojokerto – Perlawanan ketiga tersangka korupsi CSR di meja pengadilan dimulai. Sidang perdana praperadilan kasus korupsi dana CSR Bank BNI Kota Mojokerto digelar hari ini, Selasa (24/1/2023).

Tak main-main dalam menghadapi perlawanan ketiga tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menyiapkan satu box berkas untuk membuktikan penetapan tersangka kasus ini sudah sesuai dengan aturan.

Ketiga tersangka kasus dugaan korupsi CSR Bank BNI Kota Mojokerto yaitu konsultan proyek Ardiansyah (40) warga Desa Mancar, Peterongan, Jombang, Sulaiman (62) warga Desa Sambiroto, Sooko selaku direktur CV Rahmad Surya Mandiri dan pelaksana lapangan Achmad Jabir (42) warga Desa Kedungmaling, Sooko. Penetapan tersangka ini dilakukan Kejaksaan pada, Kamis (29/12/2022).

Hakim Jenny Tulak memulai sidang secara offline sekitar pukul 11.10 WIB. Andi Fajar Yulianto selaku penasehat hukum terdakwa, hadir dalam sidang yang digelar di ruang Cakra PN Mojokerto. Sementara dari pihak termohon, dihadiri Kasipidsus Kejari Kota Mojokerto Tarni Purnomo dan Kasubsi Penyelidikan Erwan Adi Priyono.

Sidang dimulai dengan penyampaian naskah permohonan. Hanya saja Fajar selaku kuasa hukum para tersangka Korupsi CSR itu tidak membacakan naskah permohonan tersebut di ruang sidang lantaran sudah diberikan kepada pihak kejaksaan.

Sidang kemudian dilanjut dengan pemaparan jawaban dari Kejaksaan selaku pihak termohon. Serupa dengan pihak pemohon, Kejaksaan tidak membacakan naskah jawaban lantaran sudah diberikan secara tertulis ke kuasa hukum pemohon.

Hakim Jenny kemudian menutup sidang praperadilan hari ini dan kembali digelar besok, Rabu (24/1/2023) dengan agenda replik dan duplik.

“Saya harap dari pihak pemohon dan termohon sudah mempersiapkan naskah replik dan dupliknya besok,” tukasnya.

Saat dikonfirmasi selepas sidang, Fajar selaku kuasa hukum pemohon menilai jika penetapan tersangka kasus korupsi dana CSR Kota Mojokerto yang dilakukan Kejaksaan tidak lazim.

“Materi yang kami sampaikan, surat penetapan tersangka (korupsi CSR Kota Mojokerto) cacat formal, prosedural dan mekanisme,” ucapnya saat dikonfirmasi usai sidang, Selasa (24/1/2023).

Salah satu kejanggalan penetapan tersangka ini terkait penghitungan kerugian negara yang tidak melibatkan lembaga yang berwenang seperti, BPK, BPKP, ataupun inspektorat.

“Dalam kasus ini, hanya ada keterangan dari ahli internal saja tanpa dibebani inspektorat atau BPK,” tuturnya.

Sementara itu, Kasipidsus Kejari Kota Mojokerto Tarni Purnomo menganggap jika sidang praperadilan ini sebagai upaya PH Tersangka untuk menguji proses penyelidikan.

“Sesuai tidak (penetapan tersangka) dengan ketentuan. Untuk itu kami membawa alat bukti terkait dokumen yang menyangkut proses,” jelasnya.

Sejumlah bukti sudah disiapkan Kejari Kota Mojokerto. Tak tanggung-tanggung, 1 box dokumen dibawa dalam sidang hari ini. Tarni mengatakan jika box tersebut berisi alat bukti untuk menguatkan surat putusan penetapan tersangka korupsi CSR Kota Mojokerto.

“Semua itu alat bukti, mulai dari surat penyidikan, penyelidikan, ekspos, sesuai tahapan-tahapan yang kita laksanakan,” tuturnya.

Saat disinggung tentang penghitungan kerugian negara yang tidak melibatkan lembaga berwenang, Tarni menjelaskan jika penyidik bisa menetapkan tersangka tanpa audit dari lembaga berwenang. Aturan itu tertuang dalam putusan MK

“Itu sesuai petunjuk dari Kejaksaan Agung bahwa penyidik bisa menetapkan tersangka dengan temuan penghitungan kerugian negara sendiri,” pungkasnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Kejari Kota Mojokerto digugat praperadilan oleh para tersangka kasus korupsi CSR Bank BNI. Mereka menilai penetapan dan dan penahanan para tersangka terlalu memaksakan.

Perkara dengan nomor registrasi 1/Pid.Pra/2023/PN Mjk itu telah diserahkan ketiga tersangka melalui pengacaranya Andi Fajar Yulianto pada, Selasa (17/1/2023).

Kajari Kota Mojokerto Hadiman mengatakan jika hal tersebut merupakan hak dari tersangka untuk melakukan upaya hukum.

“Sah-sah saja karena itu adalah hak tersangka dan kita punya hak untuk menjawab hal itu,” ucapnya.

Hadiman menegaskan jika pihaknya sudah siap menghadapi gugatan tersebut. Kejaksaan sudah menyiapkan sejumlah barang bukti untuk membuktikan jika penetapan tersangka itu sudah sah di mata hukum.

“Sudah kita siapkan, kita tunggu saja hasilnya pada Selasa besok,” tegasnya.

“Gugatan praperadilan ini sudah biasa kita alami, dalam kasus sebelumnya kita juga pernah digugat praperadilan dan menang,” tambah Hadiman memungkasi.

Berita Terkait

Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

No Content Available