RDP Komisi I: Forum CSR Sok Sakti dan Jadi Penghambat Perizinan

 

 

Foto: RDP Komisi I dan Forum CSR, pengusaha dan Dinas Perizinan

Tagarterkini.com, Mojokerto — Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kota Mojokerto membuka tabir betapa super powernya Forum CSR Kota Mojokerto dalam memberikan rekomendasi izin yang diajukan perusahaan.

Bahkan, menurut Wakil Ketua DPRD yang juga kordinator Komisi I, Junaedi Malik menilai jika forum CSR seperti portal dan seakan paling sakti yang berlindung dibalik Peraturan Walikota (Perwali).

“Forum CSR jangan seperti portal, sok sakti dan ingin menunjukan kesaktiannya. Jika memang syarat perusahaan dalam mengajukan izin lengkap harusnya rekomendasi ya diterbitkan. Jangan sampai ada syarat yang mencekik pengusaha dan menghambat pengurusan izin,” tegasnya saat RDP dengan DPMPTSP dan Naker, Forum CSR dan perusahaan, Senin (21/11/2022).

Dijelaskan politisi PKB ini dalam Perwali nomor 43 tahun 2021 pasal 14 mengenai mekanisme pelaksanaan TSP (Tanggung Jawab Sosial Perusahaan) atau CSRĀ (Corporate Social Responsibility) secara gamblang menjelaskan bahwa setiap perusahaan dalam mengajukan wajib mendapatkan rekomendasi dari forum komunikasi TSP.

“Lha pasal karet ini yang dijadikan acuan forum CSR untuk menerbitkan rekomendasi. Jika tidak terjadi deal, entah deal seperti apa, rekomendasi itu tidak akan diberikan. Ini seakan negara dalam negara,” tegasnya.

Sementara itu, Febriana Meldyawati anggota Komisi I DPRD Kota Mojokerto dalam RDP mempertanyakan dasar dari Perusahaan wajib mengalokasikan dana CSR-nya.

“Yang saya tahu, bahwa CSR itu pasti mengarah pada program tidak langsung eksplisit dana, hal itu bertentangan dengan perda atau strata hukum diatasanya. Ini apa dasarnya,” katanya.

Tak hanya itu, politisi PDI Perjuangan itu juga berharap bahwa peraturan itu segera diintegrasikan dengan perda CSR yang ada yaitu program bina lingkungan, kemitraaan, UMKM. Walaupun peraturan pemerintah sebagai pelaksana dari peraturan diatasnya namun tidak boleh menyimpang dengan peraturan diatasnya.

“Kami meminta agar pemerintah dalam hal ini Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DP MPTSP dan Naker) jangan sampai mempersulit pelaku usaha yang sudah beretikad baik dalam mengurus perijinanya, karena nantinya jika proses yang sulit akan berdampak pada pendapatan daerah,” jelasnya.

Gus Juned sapaan Junaidi Malik menambahkan bahwa forum CSR telah melanggar kebijakan pelayanan publik sehingga dampaknya pengusaha yang merasa tidak nyaman bisa berpotensi hengkang dari Kota Mojokerto.

“Aturan CSR itu bisa dalam perilaku aturan pemerintah dalam pemerintah. Rekomendasi forum CSR untuk perijinan itu tidak benar, apalagi permintaaan CSR tidak ada surat tertulis. Sesuatu hal yang perlu diurai ialah Iklim investasi yang sehat dan manfaatnya untuk masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Sampurno Bendahara Forum CSR Kota Mojokerto usai RDP mengatakan yang menjadi kendala rekomendasi dari forum CSR tidak segera turun adalah belum adanya kesepakatan antara pengusaha dengan Forum CSR.

“Kami hanya membutuhkan komunikasi saja, kalau ada rekomendasi yang belum turun mungkin masih belum ada komunikasi lebih. Untik saat ini perusahaan yang terdaftar dan teralisasi dalam forum CSR sekitar 100 perusahaan yang berbadan hukum,” katanya.

Menurutnya dalam memberikan rekomendasi forum CSR tak melihat pemohon mengurus izin apa. Hanya tambahnya pihaknya akan menanyakan apakah perusahaan yang mengajukan izin sudah berkontribusi untuk Kota Mojokerto atau belum lewat CSR perusahaan.

“Jika perusahaan belum memberikan CSR maka kita beritahu syarat-syarat agar CSR perusahaan itu segera diberikan untuk Kota Mojokerto. Untuk Perusahaan yang belum mendapat rekomendasi tidak banyak, hal itu mungkin ada beberapa hal yang perlu dikomunikasikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Berita Terkait

Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

No Content Available