Foto: RDP Komisi I dan Forum CSR, pengusaha dan Dinas Perizinan
Tagarterkini.com, Mojokerto — Super powernya peran forum CSR Kota Mojokerto ternyata dilegitimasi adanya Perwali 43 tahun 2021. Untuk itu, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I dengan forum CSR, pengusaha dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DP MPTSP dan Naker), wakil rakyat merekomendasi adanya revisi perwali dan mengembalikan fungsi forum CSR sebagaimana mestinya.
Untuk diketahui, dalam Perwali nomor 43 tahun 2021 pasal 14 mengenai mekanisme pelaksanaan TSP (Tanggung Jawab Sosial Perusahaan) atau CSRĀ (Corporate Social Responsibility) secara gamblang menjelaskan bahwa setiap perusahaan dalam mengajukan izin wajib mendapatkan rekomendasi dari forum komunikasi TSP.
Selain itu dalam salah satu pasal di perwali, tertulis perusahaan diwajibkan menyediakan dana untuk dialokasi sebagai CSR perusahaan.
“Perlu dicatat kita merekomendasikan kepada bagian hukum agar segera mengajukan revisi perwali 43 tahun 2021 ini. Kalau tidak ada perubahan, mekanisme super power forum CSR akan terus terjadi,” kata Febriana Meldyawati, Senin (21/11/2022).
Menurutnya penyebutan dana dalam perwali CSR sangat kontradiksi dengan aturan diatasnya yang menyebutkan setiap perusahaan menyediakan program untuk sosial masyarakat, lingkungan dan kemitraan. Hal itu sudah dikonsultasikan ke Biro Hukum Pemprov Jatim, mereka juga menyarakan agar perwali direvisi.
“Artinya meski perusahaan tidak harus menyediakan dana, tapi program pun sudah termasuk mendukung program CSR Kota Mojokerto,” tuturnya.
Ia lanjut politisi PDI Perjuangan ini mengatakan tak ingin forum CSR dijadikan bammper atau alat pengeruk uang perusahaan yang ada di Kota Mojokerto tanpa pertanggungjawaban yang jelas. Pasalnya, forum CSR ini juga diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Harusnya program yang masuk CSR ini terencana, sehingga pertanggungjawabannya jelas. Bukan sekedar telepon minta bantuan CSR namun harus ada surat resmi, sehingga perusahaan punya landasan untuk mengalokasilan dana atau programnya ke tingkat diatasnya,” jelasnya.
Sebelumnya, Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kota Mojokerto membuka tabir betapa super powernya Forum CSR Kota Mojokerto dalam memberikan rekomendasi izin yang diajukan perusahaan.
Bahkan, menurut Wakil Ketua DPRD yang juga kordinator Komisi I, Junaedi Malik menilai jika forum CSR seperti portal dan seakan paling sakti yang berlindung dibalik Peraturan Walikota (Perwali).
“Forum CSR jangan seperti portal, sok sakti dan ingin menunjukan kesaktiannya. Jika memang syarat perusahaan dalam mengajukan izin lengkap harusnya rekomendasi ya diterbitkan. Jangan sampai ada syarat yang mencekik pengusaha dan menghambat pengurusan izin,” tegasnya saat RDP dengan DPMPTSP dan Naker, Forum CSR dan perusahaan, Senin (21/11/2022).
Dijelaskan politisi PKB ini dalam Perwali nomor 43 tahun 2021 pasal 14 mengenai mekanisme pelaksanaan TSP (Tanggung Jawab Sosial Perusahaan) atau CSRĀ (Corporate Social Responsibility) secara gamblang menjelaskan bahwa setiap perusahaan dalam mengajukan wajib mendapatkan rekomendasi dari forum komunikasi TSP.
“Lha pasal karet ini yang dijadikan acuan forum CSR untuk menerbitkan rekomendasi. Jika tidak terjadi deal, entah deal seperti apa, rekomendasi itu tidak akan diberikan. Ini seakan negara dalam negara,” tegasnya.
Sementara itu, Sampurno Bendahara Forum CSR Kota Mojokerto usai RDP mengatakan yang menjadi kendala rekomendasi dari forum CSR tidak segera turun adalah belum adanya kesepakatan antara pengusaha dengan Forum CSR.
“Kami hanya membutuhkan komunikasi saja, kalau ada rekomendasi yang belum turun mungkin masih belum ada komunikasi lebih. Untik saat ini perusahaan yang terdaftar dan teralisasi dalam forum CSR sekitar 100 perusahaan yang berbadan hukum,” katanya.
Menurutnya dalam memberikan rekomendasi forum CSR tak melihat pemohon mengurus izin apa. Hanya tambahnya pihaknya akan menanyakan apakah perusahaan yang mengajukan izin sudah berkontribusi untuk Kota Mojokerto atau belum lewat CSR perusahaan.
“Jika perusahaan belum memberikan CSR maka kita beritahu syarat-syarat agar CSR perusahaan itu segera diberikan untuk Kota Mojokerto. Untuk Perusahaan yang belum mendapat rekomendasi tidak banyak, hal itu mungkin ada beberapa hal yang perlu dikomunikasikan lebih lanjut,” pungkasnya.