Kabar Baik! Pemkot Mojokerto Usulkan Tahun Depan UMK Naik Rp 125 ribu

 

Foto: Kepala DPMPTSP Naker Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono

Tagarterkini.com, Mojokerto – Kabar baik bagi buruh di Kota Mojokerto, upah minimum Kota atau Kabupaten (UMK) akan naik mencapai Rp 125 ribu atau 6 persen. Kenaikan ini seakan menjadi pelipur dahaga pasalnya, pada 2 tahun pandemi UMK di Kota Mojokerto stagnan.

Kenaikan tersebut berdasar survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan pada bulan Agustus dan Oktober 2022 kemarin.

Hal itu terungkap saat dialog interaktif antara pengusaha, serikat pekerja dan pemerintah dalam rangka penetapan UMK Kota Mojokerto tahun 2023 di Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada Kota Mojokerto, Selasa (15/11).

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono mengatakan usulan kenaikan tersebut belum final karena masih belum di plenokan.

“Ancer-ancer kenaikannya sebesar Rp. 125 ribu, kemarin sudah kita simulasikan ketemu angka Rp. 2,6 juta lebih dari UMK tahun sebelumnya Rp. 2,5 juta. Secara detilnya akan kami plenokan tanggal 17 November nanti,” ujarnya.

Dodik menyebut, hasil pleno tersebut akan diusulkan oleh Walikota selaku Ketua LKS Tripartit ke Provinsi Jawa Timur tanggal 22 Nopember 2022 nanti.

“Pleno itu menentukan penghitungan UMK Kota Mojokerto berdasar PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan,” tegasnya.

Masih kata Dodik, sebelum pleno dilaksanakan, Pemkot Mojokerto sudah melakukan survei sebanyak dua kali pada bulan Agustus dan Oktober di tiga pasar Kota Mojokerto yakni Pasar Tanjung Anyar, Pasar Pralon dan Pasar Benteng Pancasila.

“Survey KHL bulan Agustus sebesar Rp. 1,8 juta dan suvey kedua bulan Oktober naik lagi sebesar Rp. 1,9 juta. Kenaikan ini dipicu naiknya harga BBM,” tukasnya.

Dodik juga menambahkan, dalam pleno nanti juga akan dimasukkan sejumlah variabel dari statistik. Diantaranya, tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, rata-rata banyaknya anggota keluarga yang bekerja, rata-rata rumah tangga dan rata-rata konsumsi perkapita.

“Semua ada rumusnya sendiri mengacu PP 36 tersebut. Termasuk juga ada ambang batas dan ambang bawah,” tegasnya.

Sementara itu, Hendro Anugrah selaku Koordinator Lembaga Kerjasama Tripartit (LKS) Kota Mojokerto mengatakan bahwa apa yang diputuskan oleh Dewan Pengupahan Kota (Depeko) ini adalah UMK untuk masa kerja 1 sampai dengan 12 bulan.

“UMK Kota Mojokerto tahun 2022 sebesar Rp. 2,5 juta ini sudah diatas angka KHL. Pun demikian dengan tahun 2023 nanti,” tegasnya.

 

Berita Terkait

Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

No Content Available