Waspada Penipuan Modus Jual Akun IG, Polisi Harus Segera Bertindak

 

 

Foto: Korban modus jual akun IG menunjukan akun yang dibelinya dari penipu.

Tagarterkini.com, Mojokerto — Awas penipuan modus jual akun marak menghantui masyarakat. Seperti dialami AY, (38), ia berniat membeli akun Instagram (IG) ber-follower 105 ribu seharga Rp 900 ribu yang rencananya akan dijual kembali.

Namun, setelah deal dengan pemilik akun IG, dengan modus pelaku AY diminta tranfer sejumlah uang dengan berbagai alasan. Akibatnya, AY mengalami kerugian hampir Rp 6 juta. Merasa menjadi korban penipuan AY lantas melapor ke Polres Mojokerto Kota.

Dihadapan awak media AY menceritakan ia telah mentranfer hampir Rp 6 juta ditransfer ke sang empunya, akun tersebut tak kunjung diserahkan. Justru, akun media sosial (medsos) warga Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto ini diblokir.

Dia bercerita, 23 Oktober lalu, dia membeli akun IG bernama @tiktokpns yang dijual lewat aplikasi Telegram. Akun dengan pengikut 105 ribu itu ditawarkan seharga Rp 900 ribu.

Proses transaksi dilakukan di grup Telegram bernama @shinraijub3l. Dia diminta mentransfer uang ke rekening bersama (rekben) di akun @shinraiforum. Uang sudah ditransfer, namun AY kembali diminta mengirim uang karena tidak memasukkan tiga kode. ”Saya diminta transfer lagi Rp 900 ribu. Padahal yang pertama itu juga sudah masuk,” ungkapnya.

Dugaan aksi penipuan itu pun berlanjut. Setelah transfer uang total Rp 1,4 juta, dia kembali diminta mengirim sebesar Rp 2 juta. Uang tersebut sebagai jaminan AY tidak sedang melakukan money laundry. ”Untuk memastikan saya benar-benar pembeli dan akan ditransfer balik,” imbuh pria tersebut.

Nah, lagi-lagi AY tertipu. Dari situ, pelaku mengaku tak bisa menstransfer balik uangnya karena akun dompet digitalnya sudah limit. AY justru diminta kirim kami sebesar Rp 2,1 juta dan menurutinya. Setelah itu, si pelaku mulai sulit dihubungi. Uang sebesar Rp 5 juta yang harusnya dikembalikan padanya tak segera dikirim. Yang ada AY justru dikeluarkan dari grup Telegram. ”Akun medsos IG saya juga diblokir. Jadi akun yang mau saya beli belum diserahkan,” tandasnya.

Atas kejadian ini, dia mengalami kerugian total sebesar Rp 5,9 juta. Meliputi Rp 900 ribu untuk pembelian akun dan Rp 5 juta dari uang yang ditransfernya sebanyak tiga kali. Seluruh transaksi itu dilakukannya melalui rekening Seabank dan diterima oleh rekening bank yang sama atasnama Abdul Rahim. ”Saya sudah kirim surat permohonan blokir ke pihak bank,” ujar dia.

Selama dua bulan terakhir AY memang mulai berbisnis jual beli akun. Rencananya dia akan menjual akun @tiktokpns itu dengan harga Rp 1,2 juta. Namun, rencananya itu kandas karena dirinya justru tertipu.

Laporannya telah diterima polisi dan dia sempat menjalani pemeriksaan di ruang Unit IV Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Dugaan penipuan online sedang dalam penelusuran kepolisian. ”Yang bersangkutan korban tipu online dengan kerugian Rp 5,9 juta, sedang kami dalami,” ujar Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rizki Santoso.

Berita Terkait

Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

No Content Available