Imbas Tragedi Kanjuruhan, 28 Personel Polri Disidang Kode Etik

 

 

 

Foto: Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo

Tagarterkini.com, Malang – Tim Investigasi Polri menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh personel polri dalam tragedi Kanjuruhan. Kasus ini pun saat masuk dalam tahap penyidikan.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan, saat ini setidaknya ada 28 personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.

“Dari hasil pemeriksaan Irsus (inspektorat khusus) Irwasum Polri dan Biro Paminal, update yang perlu saya sampaikan malam hari ini, juga melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik anggota polri sebanyak 28 personel Polri. Ini masih dalam pemeriksaan,” ujar Dedi, Selasa (4/10/2022).

Sebelumnya dia mengatakan bahwa Tim Investigasi tragedi Kanjuruhan telah melakukan pemeriksaan terkait penerapan pasal 359 dan 360 KUHP dengan memeriksa 20 orang saksi.

“Dari hasil pemeriksaan itu tim melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, meningkatkan status dari penyelidikan sekarang statusnya menjadi penyidikan. Tim akan bekerja secara maraton,” ujarnya.

Dedi memastikan bahwa sesuai dengan perintah presiden Kapolri sudah meminta Tim Investigasi bekerja secara tepat dalam mengungkap terjadinya tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 125 orang korban.

“Unsur ketelitian, kehati-hatian, dan juga proses pembuktian secara ilmiah juga menjadi standar tim ini bekerja,” katanya.

Berita Terkait

Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

No Content Available