Terlibat Jaringan Narkoba, Ibu Muda di Mojokerto Dibekuk Polisi

 

 

Foto: Pelaku saat rilis kasus

Tagarterkini.com, Mojokerto – Satuan Reskrim Narkoba Polres Mojokerto Kota mengamankan 33 tersangka kasus narkoba. Dua diantaranya adalah seorang ibu rumah tangga berinisial DS (33) warga Kecamatan Prajuritkulon Kota Mojokerto dan UJ (28) warga Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

DS diamankan polisi disebuah rumah kos yang ada di Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto pada (27/8/2022) lalu. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti sabu sebanyak 1,44 gram.

Sedangkan UJ diamankan polisi di Dusun Brangkal Wetan Desa Kintelan Kecamatan Puri, Mojokerto pada (17/8/2022) lalu dengan barang bukti 2,18 gram sabu, 5 ribu butir Pil dobel L dan 8 ribu butir Pil Y.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria mengatakan, selama Operasi Tumpas Narkoba yang berlangsung 22 Agustus – 2 September 2022 petugas mengamankan total barang bukti sebanyak 182,46 gram sabu-sabu, 8.015 butir pil dobel L, 28 ribu butir pil Y, 10 butir ekstasi. Seluruh barang bukti senilai Rp 391 juta.

“Untuk barang bukti narkoba yang sudah kita amankan yaitu barang bukti jenis sabu sebanyak 182,46 gram itu senilai Rp 237.198.000, kemudian jenis ekstasi sebanyak 10 butir itu kurang lebih Rp 3,5 juta, pil dobel L sebanyak 8.015 butir senilai Rp 24 juta dan 645 Pil Y senilai Rp 84 juta,” jelas Wiwit kepada wartawan, Senin 5 September 2022.

Selain itu, kata Wiwit, polisi juga mengamankan sarana peredaran narkoba antara lain 13 unit motor, satu unit mobil, 30 HP, 11 unit timbangan, dan uang tunai Rp 2.100.000.

Para tersangka merupakan pengendar di wilayah Mojokerto Raya.

“Yang kita amankan, ada yang kurir dan juga termasuk bandarnya. Dan kita kembangkan terus meskipun operasi tumpas sudah berakhir,” ungkapnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 197 subsider Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

“Ancamannya untuk yang dibawah 5 gram itu 4 sampai 20 tahun penjara. Untuk yang diatas 5 gram, ancamannya 5 tahun penjara hingga hukuman mati,” tandasnya.

Berita Terkait

Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

No Content Available