Foto: Pelaku
Tagarterkini.com, Mojokerto – Polisi akhirnya berhasil meringkus AR (28) warga Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto yang tega memperkosa keponakannya yang masih berusia 16 tahun hingga melahirkan.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rizki Santoso mengatakan, setelah buron selama dua bulan polisi mengamankan tersangka di tempat kerjanya di Kabupaten Jombang pada (31/8/2022) lalu.
“Setelah kita telusuri ternyata benar pelakunya adalah pamannya. Pelaku (AR) termonitor di Jombang dan kita datangi pelaku sedang bekerja. Kami amankan dan kita bawa ke Polres Mojokerto Kota dan sekarang sudah kita tahan,” ujar Rizki, Senin (5/8/2022).
Sebelumnya, pada (12/7/2022) lalu polisi mendapatkan laporan dari orang tua korban. Dalam laporan nya anak gadisnya yang baru duduk di bangku kelas 3 SMP tersebut diperkosa oleh tersangka hingga hamil dan melahirkan bayi perempuan.
Usai mendapatkan laporan, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto Kota dua kali melayangkan panggilan kepada AR untuk menjalani pemeriksaan. Namun, dua kali pula pelaku mangkir.
“Setelah kita panggil berkali-kali tidak hadir dan kita cari dilokasi rumahnya yang kebetulan satu tempat tinggal dengan korban di Kecamatan Kemlagi, ternyata yang bersangkutan kabur,” ujarnya.
Diketahui, korban selama ini tinggal serumah dengan pamannya (pelaku) yang berstatus duda dan kakeknya. Sedangkan kedua orang tua korban bekerja di Surabaya.
Tersangka AR menyetubuhi korba dalam kondisi mabuk. Dia memaksa keponakannya usai pesta minuman keras bersama teman-temannya.
“Pengakuan memang saat melakukan persetubuhan dalam pengaruh alkohol. Jadi pulang usai minum-minuman keras dia (AR) memperkosa keponakannya,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, AR dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Hukuman maksimal 15 tahun penjara sudah menantinya.