Foto: Polisi menunjukkan barang bukti saat rilis kasus
Tagarterkini.com, Blitar – Gara-gara mengoplos BBM jenis pertalite ke premium, ES (54) warga Binangun, Blitar diringkus polisi.
Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, tersangka nekat melakukan hal tersebut lantaran peminat BBM premium pada masyarakat pesisir Binangun cukup tinggi.
“Kami amankan seorang warga Kecamatan Binangun atas tindak pidana pemalsuan BBM jenis pertalite ke premium,” ujarnya, Selasa (30/8/2022).
Adhitya menyebut, terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat.
“Pelaku membeli pertalite menggunakan mobil kijang. Kemudian BBM itu diletakkan di beberapa gentong atau wadah plastik. Setelah itu diberikan bahan pelarut, dan ditunggu hingga mengendap,” terangnya.
Tingginya minat warga lokal dengan BBM jenis premium dibandingkan dengan BBM jenis pertalite dimanfaatkan pelaku untuk meraup keuntungan sejak setahun yang lalu.
Meskipun harga BBM jenis premium dijual lebih tinggi daripada pertalite. Yakni sekitar Rp 12 ribu per liter. Sedangkan untuk pertalite umumnya dijual dengan harga Rp 10 per liter.
“Di sana (Kecamatan Binangun) warga tetap pilih beli yang premium meskipun harganya mahal daripada pertalite,” terangnya.
Selain mengamankan pelaku polisi menyita, satu unit mobil Toyota Kijang, 46 jeriken berisi pertalite dengan kapasitas 35 liter, 4 gentong plastik, dan 9 bungkus pewarna BBM.
Atas perbuatannya itu, Nano akan dikenai pasal 28 Ayat 1 UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak Bumi dan Gas, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak 60 milyar.