Jual Tabung Elpiji Oplosan Demi Cuan, Dua Pria di Jombang Diamankan

 

 

 

Foto: Barang bukti yang diamankan

Tagarterkini.com, Jombang – Dua pria di Jombang diamankan polisi karena mengoplos gas Elpiji subsidi ke dalam tabung non-subsidi ukuran 50 Kilogram.

Polisi melakukan penggerebekan di gudang tempat pengoplosan yang berlokasi di Desa Janti, Kecamatan Jogorogo dan menangkap kedua pelaku.

Keduanya adalah Gatot Siswoyo (39), warga Desa Alang-alang Caruban, Kecamatan Jogoroto, yang merupakan sopir sekaligus pemilik tempat usaha di gudang tersebut dan Abdul Wahab (39), warga Desa Banjaragung, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.

Kapolres Jombang AKP Moh Nurhidayat menjelaskan, selain menangkap dua orang, polisi juga menyita barang bukti 254 tabung dari gudang tersebut.

“Rinciannya, tabung LPG 50 Kg sebanyak 11 buah, kemudian tabung LPG 3 Kg kosong sebanyak 116 buah, serta tabung LPG 3 Kg isi sebanyak 127 buah. Lalu 6 buah selang pemindah isi dari tabung LPG 3 Kg ke tabung LPG 50 Kg, serta mobil pikap Grand Max hitam S-9492-WJ,” ungkapnya, Selasa (30/8/2022).

Nurhidayat menyebut, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

“Selanjutnya tersangka, saksi, dan barang bukti kami bawa ke Polres Jombang guna proses lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Yo Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” pungkasnya.

Berita Terkait

Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

No Content Available