Tiga Komplotan Pencuri Tebu di Kediri Tertangkap, 1 Diantaranya Orang Dalam

 

Foto: ketiga pelaku pencuri tebu diamankan polisi

Tagarterkini.com, Kediri – Tiga pelaku pencuri tebu di lahan kebun milik Pusat penelitian gula Djengkol PTPN X Kediri di Dusun Djengkol, Desa Plosokidul, Plosoklaten, Kabupaten Kediri dibekuk polisi. Tebu yang mereka curi memiliki berat 8 ton.

Tiga pelaku yakni NA (40), BR (41), dan AM (30). Ketiganya merupakan warga setempat. Aksi pencurian itu melibatkan satu orang dalam yakni asisten muda sekaligus menjabat sebagai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yakni NA.

“Tertangkapnya tiga pelaku ini berawal Pusat penelitian gula Djengkol PTPN X Kediri melaporkan kejadian pencurian tebu yang diangkut menggunakan truk,” kata AKP Imron, Kapolsek Plosoklaten, Senin (15/8/2022).

Menurut Imron, kasus pencurian itu terungkap pada Kamis (11/8) sekitar pukul 15.15 WIB. Saat itu ada seorang satpam yang melihat ada aktivitas penebangan tebu lalu diangkut menggunakan truk bernopol S 9770 WE.

“Ternyata truk itu tidak masuk di Pos Penjagaan Jamban Desa Plosokidul, Plosoklaten, melainkan langsung melaju ke arah barat,” jelas Imron.

Melihat hal itu satpam pun tetap mengawal dan mengikuti truk tersebut hingga masuk ke dalam emplasemen PG Pesantren Baru Kediri.

Saat itu, satpam PTPN X yang melakukan pengecekan di pintu masuk ternyata melihat truk menggunakan surat perintah jalan bukan dari kebun pusat penelitian melainkan surat perintah dari Kebun tani atau Tebu rakyat (TR) wilayah Kecamatan Gurah.

“Di situlah diketahui tebu itu diambil dari Kebun C-2 tanpa izin dari Pusat penelitian gula Djengkol PTPN X Kediri. Kemudian korban melapor,” Jelas Imron.

Imron mengungkapkan petugas satpam PTPN X langsung mengamankan sopir truk bersama sopir di lokasi. Kasus itu lantas dilaporkan ke Polsek Plosoklaten. Kasus pencurian ini juga melibatkan orang dalam berinisial NA.

“NA ini sebagai otaknya. Untuk BR dan AM diamankan di PG Pesantren Baru saat hendak menjual tebu hasil curiannya. Sedangkan, NA diamankan di rumahnya,” Pungkas Imron.

Sedangkan untuk motif, Imron mengungkapkan dilatarbelakangi karena terlilit utang. Sehingga nekat mengambil ataupun menjual tanpa izin tebu milik perusahaan dengan menyuruh dua sopir suruhannya yakni BR dan AM. Selain itu, NA juga mengaku sudah menjalankan aksinya sebanyak tiga kali.

“Ketiga pelaku sudah kami amankan ke Mako Polsek Plosoklaten untuk proses hukum lebih lanjut,” tandas Imron.

Berita Terkait

Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

No Content Available