Kejari Kota Mojokerto Usut Kasus Dugaan Penyelewengan CSR di Pemkot Mojokerto

 

 

Foto: Kajari Kota Mojokerto, Hadiman

Tagarterkini.com, Mojokerto – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto telah memeriksa satu Kepala Dinas berinisial A dan mantan Sekretaris daerah (Sekdakot) berinisial H. Dua pejabat itu diperiksa dalam kasus dugaan penyelewengan pemakaian anggaran CSR ( Corporate Social Responsibility) di Kota Mojokerto.

Pemeriksaan dilakukan atas adanya dugaan tumpang tindih antara anggaran CSR dengan pelaksanaan anggaran dalam APBD mulai tahun 2018 hingga 2021.

Kajari Kota Mojokerto Hadiman, membenarkan ada petinggi pemkot yang diperiksa dalam penyelidikan saat ini, salah satunya pejabat berinisial A dan mantan sekdakot berinisial H. Dua orang itu diperiksa untuk dimintai keterangan seputar CSR.

“Dugaan penyelewengan anggaran CSR masih dalam tahap penyelidikan, keduanya kami periksa mulai pukul 12.00 wib tadi sampai saat ini, ” kata kajari, ( selasa 09/08/2022).

Tak hanya itu, ia juga menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan akan memanggil saksi-saksi yang lain termasuk pejabat diatasnya jika itu diperlukan.

“Pemeriksaan ini masih sangat normatif, hanya masih bertanya seputar menjabat tahun berapa, struktur organisaainya siapa saja, berapa nilai CSR nya, ” katanya.

Dari pantauan di lokasi nampak mobil dinas inova berwarna hitam berplat merah dengan nopol S 28 SP yang disampingnya, dengan tulisan Pemkot Mojokerto lengkap dengan gambar tugu tribuana tunggadewi terparkir di halaman Kejari Kota Mojokerto.

Sayangnya, saat akan dikonfirmasi mantan pejabat pemkot tersebut sudah meninggalkan kejaksaan.

Berita Terkait

Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

No Content Available