Foto: Pelaku saat rilis kasus
Tagarterkini.com, Probolinggo – Sebanyak Lima belas orang pengedar obat keras berbahaya (Okerbaya), sabu-sabu, serta ganja dibekuk polisi di Probolinggo.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, 15 orang tersangka itu merupakan ungkap kasus yang dilaksanakan selama bulan Juni hingga Juli 2022.
“Barang bukti sabu sebanyak 18,02 gram, ganja 41,36 gram, trex sebanyak 3.132 butir, dextro 31.246 butir,” jelas Kapolres, Jumat (4/8/2022).
Dari kelima belas orang yang diamankan, salah satunya adalah seorang perempuan berinisial LOH (26) warga Kecamatan Paiton. Ia diamankan bersama barang bukti 156 butir pil Dextro, 20 botol arak, uang tunai serta miras.
“Perkara Narkoba ini menjadi atensi bagi kami jajaran Polres Probolinggo. Karena efek yang ditimbulkan akan merusak generasi-generasi muda. Juga akan meningkatkan perilaku agresivitas dan menyebabkan terjadi faktor terjadi tindakan-tindakan pidana lainnya,” katanya.
Dia menegaskan, kasus penyebaran Narkoba menjadi atensi bagi Polres Probolinggo, hal itu untuk menjaga generasi muda di Kabupaten Probolinggo.
“Ini menjadi atensi. Kami berupaya menjaga generasi muda Kabupaten Probolinggo menjadi generasi yang produktif, sehat, dan menjadi generasi yang mampu menjadi pemimpin bangsa,” tegasnya.