Gelapkan Handphone 424 Unit, Lima Pelaku Dibekuk Polisi

 

 

 

Foto: Pelaku saat diamankan polisi

Tagarterkini.com, Surabaya – Lima pelaku penggelapan smartphone di Surabaya diamankan polisi. Smartphone yang harusnya dikirimkan ke Banjarmasin tersebut malah tak sampai tujuan.

“Mereka (5 pelaku) adalah 1 komplotan,” ujar Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Hegy Renanta dalam keterangannya. Kamis (4/8/2022).

Kelima pelaku tersebut adalah EM (46) warga Jalan Rembang, Surabaya, M (49) warga Jalan Randu Barat, Kota Surabaya, FH (24) warga Dusun Polay, Pamekasan, CAH (34) warga Dusun Oro Timur, Pamekasan, AF (32) warga Dusun Polay, Pamekasan.

Hegy menjelaskan, awalnya korban berinisial ENFW mengirimkan smartphone dari Surabaya menuju Banjarmasin melalui pelaku EM (jasa pengiriman). Namun, di tengah perjalanan, sejumlah barang tersebut tak kunjung sampai tujuan. Korban pun melapor ke polisi.

Setelah melakukan penyelidikan polisi akhirnya berhasil meringkus EM di home stay di kawasan Yos Sudarso, Sidoarjo dengan barang bukti 276 unit smartphone.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengembangkan kasus itu usai memperoleh 4 nama pelaku lain. Tak berselang lama, petugas mengamankan pelaku lainnya.

Akibat kejadian itu, ENFW diperkirakan merugi hingga Rp 1,5 miliar.

“5 tersangka beserta barang bukti kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.

Hegy menuturkan penangkapan yang terkuak dari salah satu distributor smartphone itu masih didalami. Sebab, sesuai laporan yang ia peroleh, ada 424 unit smartphone baru dengan nilai sekitar Rp 1,5 miliar.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 Juncto 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *