Foto: Salah satu tersangka saat rilis KPK
Tagarterkini.com, Tulungagung – KPK resmi menetapkan 3 Wakil Ketua DPRD Tulungagung periode 2014-2019 sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur. Dua di antaranya masih aktif sebagai anggota dewan.
“KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022) seperti dilansir dari detikNews.
Ketiga tersangka adalah Adib Makarim (AM), Imam Kambali (IK) dan Agus Budiarto (AB). Mereka adalah wakil ketua DPRD Tulungagung 2014-2019. Dari para tersangka itu, dua di antaranya masih aktif sebagai anggota DPRD Tulungagung periode 2019-2024.
Berikut ini profil tiga tersangka suap Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur.
1. Adib Makarim
Saat ini Adib Makarim masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Tulungagung 2019-2024. Dikutip dari situs DPRD Tulungagung, ia melenggang ke parlemen melalui Daerah Pemilihan (Dapil) 1 meliputi Kecamatan Tulungagung, Kedungwaru, dan Ngantru.
Selain sebagai pimpinan dewan, pria kelahiran 1974 ini juga menjabat Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Tulungagung. Adib terpilih kedua kalinya sebagai ketua DPC setelah melalui musyawarah cabang 2021 lalu.
Perjalanan politik Adib kini tersendat setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka dan telah ditahan dalam perkara suap Bankeu Pemprov Jatim.
2. Imam Kambali
Pada periode 2014-2019 lalu Imam Kambali menduduki kursi Wakil Ketua DPRD Tulungagung setelah Partai Hanura meraup tujuh kursi.
Pada periode 2019-2024, Imam Kambali terpilih kembali menjadi anggota dewan dari Partai Hanura. Merujuk dari situs DPRD Tulungagung, pria kelahiran 1959 ini menjabat Ketua Fraksi Hanura Bersatu, anggota komisi A dan anggota badan anggaran.
Warga Kelurahan Sobontoro, Kecamatan Boyolangu tersebut ikut ditetapkan sebagai tersangka suap Bankeu Pemprov Jatim. Namun yang bersangkutan tidak hadir ke KPK dengan alasan sakit.
3. Agus Budiarto
Pada periode 2014-2019, Agus Budiarto menduduki kursi wakil ketua DPRD melalui Partai Gerindra. Setelah lima tahun berpolitik di parlemen, kini Agus tak lagi terpilih menjadi anggota dewan.
Saat menduduki kursi pimpinan dewan, Agus juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Tulungagung. Posisinya saat ini digantikan oleh kader lain, Ahmad Baharudin. Hari ini Agus tidak hadir ke gedung KPK dengan alasan sakit.