Beraksi di 18 TKP Residivis Dibekuk Polisi di Jombang

 

Foto: kedua pelaku saat diamankan polisi

Tagarterkini.com, Jombang – Setelah melakukan pencurian motor di 18 lokasi, dua pemuda asal Jombang akhirnya dibekuk dan dijebloskan ke dalam penjara.

Keduanya adalah IM (21) dan EEB (25) warga Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang yang merupakan residivis curanmor.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha mengatakan, modusnya adalah secara acak melihat kesempatan pemilik motor memarkir kendaraannya.

“Tersangka dua orang modusnya hunting atau patroli melihat kelemahan pemilik motor dengan upaya paksa memaksakan stang atau pakai kunci T. Menurut pengakuannya telah mencuri di 18 lokasi tersebar hampir semua kecamatan di Jombang,” katanya, Senin (11/7/2022).

Menurut Giadi keduanya merupakan jaringan baru dalam pencurian motor, namun cukup berani menggasak motor di berbagai lokasi.

“Sudah tersistematis, para tersangka cukup berani dengan TKP banyak. Masuk dalam jaringan baru tapi berani melakukan dibanyak TKP. Ada yang di sawah, di rumah, masjid jadi mereka melihat masing-masing kelemahan,” jelasnya.

Dalam aksi pencurian motor, sebagai eksekutor yakni tersangka EEB, yang kemudian dibantu oleh IM membawa atau mendorong hingga bertemu tukang kunci untuk menghidupkan mesin.

Kini pihak Reskrim Polres Jombang masih melakukan upaya pengejaran terhadap penadah hasil curian tersangka.

“Penadah berhasil lari saat kami akan tangkap,” tambah Giadi.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 ayat 1, pencurian dilakukan dua orang atau lebih. Ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

 

Berita Terkait

Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

No Content Available