Tagarterkini.com, Surabaya – Walikota Mojokerto Ika Puspitasari yang juga adik dari Mustofa Kamal Pasa (MKP) telah 3 kali mangkir dari pemanggilan KPK sebagai saksi dalam sidang TPPU dan Gratifikasi MKP. Ketidakhadiran orang nomer satu di Pemkot Mojokerto itu, seakan mengartikan fakta persidangan terkait adanya aliran dana gratifikasi MKP dalam pemenangan pilwali tahun 2017 lalu dibenarkan perempuan yang biasa disapa Ning Ita itu.
Kordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Arif Suhermanto memaparkan jika dalam sidang beberapa waktu lalu, saksi para camat mengakui telah melakukan penarikan dana untuk suksesi Pilwali Mojokerto 2017 lalu. Maka, dengan tidak hadirnya Ika Puspitasari untuk mengklarifikasi keterangan hal itu, secara tidak langsung mengartikan Ning Ita mengiyakan hal tersebut.
“Kalau tidak salah terdakwa juga membenarkan. Kalau gak mau hadir diundang sebagai saksi untuk mengklarifikasi hal ini berarti kita anggap mengakui,” ucap Arif saat dikonfirmasi tagarterkini.com selepas sidang, Rabu (6/7/2022).
Meski pihak KPK juga sudah mencoba mendatangkan Walikota Mojokerto ini sebanyak 3 kali, hanya saja adik kandung MKP ini tidak memberikan konfirmasi.
“Sedangkan dari pihak pendamping hukum juga tidak menghadirkan,” papar Arif.
Memang tambah Arif menjelaskan, dalam undang-undang Tipikor memberikan ruang bagi keluarga terdakwa untuk tidak hadir dalam sidang.
“Ya kita memberikan kesempatan itu. Dalam undang-undang tipikor juga mengatur” pungkasnya.
Sebelumnya, aliran gratifikasi MKP untuk suksesi Pilwali 2017 mulai terkuak dalam sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (16/2/2022).
Nunuk Jatmiko Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mojokerto mengatakan jika kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh Camat di Kabupaten Mojokerto, dimintai patungan sebesar 15 juta untuk biaya politik Ika Puspitasari yang merupakan adik MKP, mencalonkan diri menjadi Walikota Mojokerto di tahun 2017.
“Tahun 2017 lalu, dikoordinir Catur Edy Susanto yang saat itu menjabat sebagai Camat Gedeg,” ucapnya.
Hal tersebut dibenarkan Mantan Camat Gedeg Catur Edi Susanto. Dirinya mengaku pernah menyerahkan uang sebesar 180 juta untuk biaya pemenangan Ika Puspitasri dalam pilwali. Uang terebut ia himpun dari iuran sejumlah camat di wilayah Kabupaten Mojokerto.
“Saya diminta MKP untuk menarik iuran ke 12 camat di Kabupaten Mojokerto. Rata-rata memberi uang 15 juta,” paparnya.
Lebih lanjut, Catur Edi menyerahkan uang tersebut ke polo Sutrisno Sanjoko di kantor CV Musika yang merupakan perusahaan milik MKP.
“Uang Rp.180 juta atas perintah pak MKP saya serahkan ke Sutrisno di kantor CV Musika perusahaan milik pak Bupati,” tambah Edy.
Sementara itu, dana yang terkumpul dari upeti para camat dan OPD di Mojokerto ini terkumpul sekitar Rp 800 juta. Uang ini digunakan untuk biaya pencalonan Ning Ita di Pilkada Kota Mojokerto tahun 2017. (Diy)