Foto: Ahmad Afifudin Sya’roni, Sekretaris DPC PPP Kabupaten Mojokerto.
Tagarterkini.com, Mojokerto — Pengurus parpol di Kabupaten Mojokerto ketar-ketir. Pasalnya, dana parpol sebesar Rp 3,59 miliar yang terekam di APBD TA 2022 dikabarkan salah input hingga terancam molor pencairannya.
Dana bantuan parpol tersebut konon di nomenklatur yang sama dengan dana ormas hingga tak bisa diserap. Isu ini tak pelak membuat pengurus sebelas parpol di Dewan ketar-ketir.
“Tahun lalu pada Juni (dana parpolnya) sudah cair. Kabarnya ini gara-gara kesalahan dari TPAD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) menginput data, dana partai dan ormas jadi satu,” Ujar Ahmad Afifudin Sya’roni, Sekretaris DPC PPP Kabupaten Mojokerto.
Afifudin berharap dana tersebut cair tepat waktu. “Karena kesalahan itu jadwal pencairan jadi molor. Dampaknya ya ke partai, jadi terlambat melakukan kaderisasi. Pembinaan pelatihan kader juga terhambat, ” Keluhnya.
Ia berharap di sekitaran Oktober nanti dana bantuan tersebut cair. “Kalau seperti ini satu-satunya jalan ya melalui mekanisme PAK (Perubahan Anggaran Keuangan). Cairnya akhir tahun, ” Imbuh Afif.
Afif mengungkapkan tahun ini dana bantuan parpol akan mengalami kenaikan. TPAD meloloskan kenaikan anggaran bantuan dari Rp 1.750 persuara menjadi Rp 5.000 persuara. Kenaikan ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan Kabupaten Gresik dan Surabaya yang sama-sama mendapatkan plafon Rp 8.000 persuara.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Mojokerto, Nugraha Budhi Sulistya tak menampik kemungkinan akan terjadinya keterlambatan penyaluran dana bantuan parpol. Namun menurutnya hal tersebut bukan lantaran karena kesalahan input anggaran. “Bukan karena salah penganggaran, tapi karena proses saja, ” Tepisnya.
Menurutnya, pengajuan kenaikan anggaran tersebut masih berproses di Gubernur Jatim. “Masih diajukan ke Gubernur, dan Gubernur harus menunggu persetujuan dari Mendagri. Ngapain diolor-olor wong bukan duit saya, kalau bisa bulan tiga lalu dananya sudah saya cairkan. Tapi kalau pengajuannya benar, kan gitu,” Jelasnya.
Nugraha membenarkan soal kenaikan dana bantuan tersebut. “Naik dari Rp 1.750 persuara menjadi Rp 5.000 persuara. Kenapa Rp 5.000 waktu itu bukan era saya, ” Pangkasnya.