Edarkan Narkoba Jenis Sabu, Pria di Pasuruan Masuk Bui

 

Foto: Pelaku

Tagarterkini.com, Pasuruan – Yudi Agus Widodo (30), warga Dusun Gondang, Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan dibekuk polisi lantaran terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu.

“Pelaku kami tangkap karena terbukti terlibat peredaran narkotika jenis sabu,” jelas Kasat Narkoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi, Rabu (22/6/2022).

Slamet menerangkan, penangkapan terhadap pengedar narkoba ini berawal dari laporan masyarakat. Selanjutnya petugas pun melakukan serangkaian penyelidikan.

Tersangka Yudi Agus dibekuk di rumahnya pada Jumat (17/6/2022) pukul 20.00 WIB dengan barang bukti 4 poket sabu dengan berat total 2,91 gram.

“Di hadapan penyidik pelaku mengaku beberapa bulan ini jadi pengedar sabu,” tandasnya.

Akibat perbuatan melanggar hukum, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait

Menarik Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

No Content Available